Bagikan:

JAKARTA - Tim pengacara Rizieq Shihab menghadirkan enam saksi meringankan dalam persidangan perkara hasil swab RS UMMI Bogor. Salah satu saksi yang dihadirkan yakni, Ketua Umum Persaudaraan Alumni 212 (Ketum PA 212), Slamet Maarif.

"Dari saksi yang kita hadirkan itu, empat di antaranya saksi fakta. Ada pak Slamet Maarif, Habib Mahdi, Habib Abdullah, dan Feni," ucap pengacara Rizieq Shihah, Aziz Yanuar kepada VOI, Selasa, 11 Mei.

Sedangkan untuk dua orang lainnya merupakan ahli. Hanya saja, Aziz tak merinci keahlian dari dua orang yang dihadirkan tersebut.

"Untuk saksi ahli kita hadirkan Prof Musni dan Prof Nasser," kata Aziz. Sidang Rizieq tetap berjalan jelang lebaran.

Sebagai informasi, dalam perkara ini Rizieq Shihab didakwa menyebarkan berita bohong atau hoaks yang menyebabkan keonaran. Kabar bohong ini terkait kondisi kesehatannya yang terkonfirmasi positif COVID-19 saat berada di RS UMMI Bogor, Jawa Barat.

Rizieq Shihab didakwa dengan Pasal 14 ayat (1), ayat (2), Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 14 ayat (1), ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan/atau Pasal 216 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.