JAKARTA - Majelis hakim yang menyidangkan kasus dugaan kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat mengingatkan Rizieq Shihan untuk patuh dan taat menghadiri sidang secara online. Sebab, tidak ada bedanya sidang online dan offline.
"Tolong dengarkan dulu, jangan emosi. Duduk dulu. Kalau tidak hadir yang rugi adalah habib sendiri," kata hakim ketua mengingatkan Rizieq Shihab, Jumat, 19 Maret.
Namun Rizieq tetp berkeras dirinya ingin hadir di PN Jakarta Timur. Dia bahkan mengancam akan keluar lagi dari sidang apabila dilakukan secara online.
"Silahkan lanjutkan sidang. Saya tidak menghidiri sidang online," kata Rizieq.
Hakim melanjutkan, dilakukannya sidang secara online karena saat ini sedang dalam massa pandemi COVID-19. Sidang secara online pun sudah ada dasar hukumnya.
BACA JUGA:
Kemudian, kata hakim, apabila Rizieq Shihab dihadirkan langsung ke PN Jakarta Timur, maka massa akan berbondong-bondong datang. Sedangkan saat ini tidak boleh berkerumun.
"Mengenai habib ingin hadir disini, mohon maaf tidak bisa. Habib ini banyak simpatisan. Kalau Habib hadir disini maka massa akan banyak disini," ujar hakim.
Ahkirnya sidang pun dilakukan dengan agenda pembacaan dakwaan. Rizieq terlihat berdiri mendengarkan jalannya sidang pembacaan dakwaan atas kasus kerumunan di Petamburan.