Bagikan:

JAKARTA - Petugas Satreskrim Polresta Sidoarjo berhasil menggagalkan upaya pengiriman 33 ribu ekor benih lobster (benur) ilegal melalui Bandara Internasional Juanda Surabaya di Sidoarjo, Jawa Timur.

Kapolresta Sidoarjo Kompol Wahyudin Latif mengatakan, pengiriman ribuan benih lobster tersebut melalui jalur udara di Bandara Juanda menuju ke Batam.

"Petugas menangkap pelaku saat menurunkan koper yang berisi benih lobster di Bandara Internasional Juanda," katanya saat jumpa pers di Mapolresta Sidoarjo dilansir Antara, Rabu, 10 Maret.

Penangkapan dimulai saat petugas bersama instansi terkait mengamankan 2 orang berinisial AJ dan ST di parkiran mobil Terminal I Bandara Internasional Juanda, Sidoarjo, Senin, 8 Maret sekitar pukul 05.00 WIB.

Kedua pelaku, sambung Kompol Wahyudin berperan memberangkatkan 1 buah tas koper yang di dalamnya berisi 33 kantong plastik transparan benur dari Juanda ke Batam. Setiap kantong berisi 1.000 benur. 

Dari total 33 ribu benih lobster tersebut, lanjut dia, dengan rincian 31 ribu benih lobster jenis pasir, dan 2 ribu jenis mutiara.

"Kemudian tim kami melakukan pengembangan, dan menangkap dua tersangka lain yakni WB dan HM sebagai pengantar dari tempat karantina benih lobster dari Mojokerto ke Bandara Juanda, serta satu tersangka lagi IS berperan sebagai orang yang memerintahkan pengirimannya," ujar Kompol Wahyudin Latif.

Dari pengungkapan kasus ekspor benih lobster ilegal ini, Satreskrim Polresta Sidoarjo masih terus mengembangkan lagi dan memburu tersangka lainnya, yakni pemilik usaha.

"Penggagalan ekspor benih lobster ilegal ini juga berkat sinergitas TNI, Polri, bersama Bea Cukai dan BKIPM Surabaya," tutur-nya.

Sementara itu Kepala Balai Karantina Ikan, Pengendali Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) Muhlin menyampaikan untuk saat ini ekspor benih lobster dilarang.

Dia menjelaskan seluruh pemangku kepentingan di Bandara Internasional Juanda memperketat pemeriksaan terhadap barang ilegal, baik masuk maupun keluar melalui Bandara Internasional Juanda.

Tersangka dalam kasus ekspor benur ilegal yang berhasil ditangkap Polresta Sidoarjo, dikenai ancaman hukuman 8 tahun penjara, sebagaimana tertuang dalam Pasal 92 Jo Pasal 26 ayat 1 Undang-undang RI No. 45 tahun 2009.