BATAM - Bea Cukai Batam melepasliarkan sebanyak 49.463 benur lobster setelah menggagalkan upaya penyelundupan benur tersebut di Pelabuhan Internasional Nongsapura Kota Batam, Kepulauan Riau.
Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Batam Sisprian Subiaksono mengatakan puluhan ribu benur lobster yang digagalkan pihaknya itu langsung dilepasliarkan di wilayah perairan Pulau Ngual yang disaksikan petugas Karantina Perikanan Batam, dan Pangkalan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Batam
"Jumat 4 Agustus pagi kami menggagalkan penyelundupan 49.463 benur lobster, sorenya langsung kami lepasliarkan. Pelepasan ini untuk menjaga benur lobster agar tetap hidup. Lokasi ini juga dipilih karena mempertimbangkan kondisi perairan yang tidak tercemar dan lingkungan yang aman untuk tumbuh kembang benur lobster tersebut," ujarnya saat dihubungi di Batam, Kepulauan Riau, Sabtu, 5 Agustus.
Dia menjelaskan upaya penyelundupan benur lobster yang digagalkan pihaknya tersebut berawal dari kecurigaan petugas Bea Cukai saat melihat isi dari sebuah tas yang melintasi mesin X-ray di pelabuhan internasional.
Kemudian setelah diperiksa, ternyata di dalam tas tersebut ditemukan 44 kantong yang berisikan benur lobster jenis pasir dan mutiara.
BACA JUGA:
"Orang yang diduga pelaku mengetahui tas yang dibawanya diperiksa petugas langsung melarikan diri. Ia memanfaatkan ramainya kondisi pelabuhan saat itu," katanya.
Setelah dihitung, petugas Bea Cukai mendapatkan jumlah benur tersebut sebanyak 49.463 ekor, dengan nilai ekonomi mencapai Rp5,5 miliar.
Sisprian menyebutkan bahwa pelaku yang membawa benur lobster, saat ini sedang dilakukan pengejaran dan mendalami asal benur lobster tersebut.
"Masih kita dalami asal benur lobster yang hendak diselundupkan itu, dan pelaku juga masih kita kejar. Para pelaku melanggar UU Karantina hewan, ikan, dan tumbuhan," kata dia.