Bagikan:

JAKARTA - Terdakwa perkara hasil swab tes RS UMMI Bogor, Rizieq Shihab mencecar ahli yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) soal kategori kebohongan yang masuk dalam dakwaan. Sebab, dia berkeyakinan tidak ada penyebaran berita bohong yang dilakukannya.

Dalam persidangan, ahli yang dihadirkan yakni pakar Sosiologi Hukum Pidana dari Universitas Trisakti, Trubus Rahardiansyah.

Mulanya, Rizieq menyinggung soal Pasal 14 ayat 1 KUHP. Kemudian, dia mempertanyakan soal kejujuran masuk dalam unsur pasal tersebut

"Saya mau bertanya soal pasal 14 ayat 1 di situ disebutkan barang siapa yang menyiarkan berita atau pemberitaan bohong dengan sengaja dan seterusnya jadi kalau pemberitaan itu bohong jelas ini masuk unsur ayat ini? Tapi kalau pemberitaan itu tidak bohong apa masuk unsur ayat ini?" tanya Rizieq dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu, 5 Mei.

"Tidak," jawab Trubus.

Kemudian, Rizieq juga menyinggung soal motif. Dia mempertanyakan dalam pasal itu bisa menjerat seseorang yang tidak memiliki motif dengan sengaja untuk menyebabkan keonaran.

"Di sini ada kata sengaja menerbitkan keonaran dengan sengaja bertujuan untuk membuat keonaran kalau dia tidak punya motif tidak punya tujuan dan tidak ada kesengajaan keonaran apakah masuk ayat 1 ini?" tanya Rizieq.

"Tidak," kata Trubus.

Bahkan, Rizieq mengibaratkan adanya persoalan seorang anak yang belum mengetahui kondisi sebenarnya dari ayahnya. Tapi karena banyaknya kabar berkembang, anak itu memberikan kabar jika ayahnya dalam kondisi sehat.

Terlebih, belum ada hasil pemeriksaan kesehatan dan saat itu ayah dari anak itupun menyatakan kondisi tubuhnya baik-baik aja.

"Apakah si anak tadi termotivasi untuk meredam hoaks dengan tujuan menciptakan ketenangan bukan keonaran. Kemudian dia menyatakan apa adanya, yang dia lihat dan sesuai pernyataan ayahnya. Apakah itu suatu kebohongan?" tanya Rizieq.

"Bukan," jawab Trubus.

Dalam kasus swab test RS UMMI, Habib Rizieq Shihab didakwa dianggap telah menyebarkan berita bohong atau hoaks yang menyebabkan keonaran soal kondisi kesehatannya yang terpapar COVID-19 saat berada di RS UMMI Bogor.

Habib Rizieq dalam perkara tersebut didakwa dengan Pasal 14 ayat (1), ayat (2), Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 14 ayat (1), ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan/atau Pasal 216 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.