JAKARTA - Kapolda Papua Irjen Mathius D Fakhiri mengatakan, pengejaran terhadap pelaku penganiayaan yang menewaskan dua anggota Yonif Linud 432 masih dilakukan di sekitar Dekai, Kabupaten Yahukimo.
Selain menewaskan 2 anggota TNI, pelaku juga membawa kabur senjata api dan amunisi dari korban.
"Dua anggota Yonif Linud 432 Kostrad yang menjadi korban penganiayaan, yaitu Prada Ardiyudi (21) dan Praka Alifnur Angkotasan (28)," kata Kapolda Mathius dilansir dari Antara, Selasa, 18 Mei.
Dia menyatakan, dari laporan yang disampaikan Kapolres Yahukimo terungkap pelaku sekitar 20 orang. Mereka datang menyerang dan menganiaya korban yang sedang melakukan pengamanan pembangunan talut di kali atau sungai kecil Brasa (bukan Braga, Red), Dekai.
Adapun senjata api milik korban yang dibawa kabur adalah jenis SS2 (senapan serbu) beserta magasinnya.
BACA JUGA:
Hingga kini belum diketahui kelompok mana yang melakukan penganiayaan dan perampasan senjata api itu.
Komandan Korem (Danrem) 172/PWY Jayapura Brigjen TNI Izak Pangemanan sebelumnya membenarkan dua prajurit Yonif Linud 432 Kostrad, meninggal dunia setelah dianiaya oleh orang tak dikenal (OTK) di Dekai, Yahukimo, Papua.
"Memang benar ada insiden penganiayaan yang menewaskan dua anggota Yonif 432 Kostrad yang tergabung dalam Satgas Pengamanan Daerah Rawan (Pamrahwan)," kata Danrem 172/PWY Brigjen TNI Izak Pangemanan dilansir Antara, di Jayapura, Selasa, 18 Mei.
Dia menjelaskan, dari laporan yang diterima terungkap kejadian yang dialami kedua anggota saat melaksanakan pengamanan pembangunan talut di Kali Braga, Dekai.
Kedua anggota yang menjadi korban, yakni Prada Ardiyudi (21) dan Praka Alifnur Angkotasan (28).
Penganiayaan yang dialami kedua korban itu terjadi saat melakukan pengamanan pelaksanaan pembangunan talut Kali Braga, kata Izak seraya menambahkan, tiba-tiba datang sekitar 20 orang menyerang dengan berbagai jenis senjata tajam hingga keduanya meninggal akibat luka yang diderita.