JAKARTA - Terdakwa kasus hasil swab tes RS UMMI, Rizieq Shihab dinyatakan bersalah oleh jaksa penuntut umum. Eks pentolan Front Pembela Islam (FPI) ini dituntut pidana 6 tahun penjara.
"Menjatuhkan tuntutan pidana penjara terhadap terdakwa Rizieq Shihab selama 6 tahun penjara," ucap jaksa dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis, 3 Juni.
Dalam penentuan tuntutan itu, jaksa mempertimbangkan hal yang memberatkan dan meringankan. Untuk pertimbangan memberatkan, Rizieq Shihab sudah pernah dihukum pidana sebanyak dua kali.
BACA JUGA:
Kemudian, Rizieq juga dianggap tidak mendukung program pemerintah untuk dalam pencegahan penyebaran COVID-19. Bahkan Rizieq dinilai tak sopan selama proses persidangan.
Sementara untuk hal meringankan, Rizieq merupakan tokoh agama yang nantinya dapat menjadi tauladan bagi masyarakat.
Dengan pertimbangan-pertimbangan serta berdasarkan keterangan saksi dan ahli, jaksa menilai Rizieq telah melanggar Pasal 14 ayat (1) dan (2) serta Pasal 15 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jucto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP
"Terdakwa Rizieq telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta melakukan perbuatan menyiarkan atau menyebarkan berita bohong yang menimbulkan keonaran," tandas jaksa.