Proses Penyidikan Polisi Sesuai Aturan Jadi Alasan Hakim Tolak Gugatan Rizieq Shihab
ILUSTRASI/Unsplah

Bagikan:

JAKARTA - Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Akhmad Sahyuti memutuskan menolak gugatan praperadilan Rizieq Shihab atas penetapan tersangka dalam perkara kerumunan dan pelanggaran protokol kesehatan (prokes). Salah satu alasannya karena Polda Metro Jaya dinilai sudah melakukan proses penyidikan sesuai dengan aturan.

Dalam proses penyidikan ini, penyidik memutuskan menetapkan Rizieq Shihab sebagai tersangka berdasarkan alat bukti yang cukup. Kemudian, penyidik juga sudah berupaya dua kali memanggil Rizieq untuk diperiksa meski tak pernah hadir.

"Menimbang bahwa ada bukti termohon 1 ternyata pemohon sudah dipanggil sebanyak dua kali padahal pemohon wajib datang. Menimbang, baik pemohon sebagai saksi harus memenuhi pemanggilan, oleh karena tidak memenuhi pelanggaran itu melanggar kewajiban,” kata Sahyuti dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 12 Januari 

"Jika panggilan pertama tidak dipenuhi yang bersangkutan, maka dipanggil kedua apabila panggilan kedua tidak dipenuhi maka kewajiban keluarga membawa yang bersangkutan ke hadapan penyidik," sambung dia.

Sahyuti menyebut merujuk pada Undang-Undang panggilan pemeriksaan yang dilayangkan penyidik juga sudah sesuai aturan. Tapi Rizieq yang saat itu masih berstatus sebagai saksi tak memenuhinya.

Atas pertimbangan ini maka Sahyuti memutukan untuk menolak gugatan praperadilan tersebut.

"Menimbang pemanggilan terhdadap pemohon dapat dibenarkan berdasarkan UU. Menimbang dari ketentuan di atas maka pemanggilan saksi wajar, dan terkait saksi-saksi yang dipanggil juga menolak, maka permohonan itu haruslah ditolak," kata dia 

Sebelumnya, Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Akhmad Sahyuti memutuskan menolak gugatan praperadilan Rizieq Shihab atas penetapan tersangka dalam perkara kerumunan dan pelanggaran protokol kesehatan (prokes) saat acara penikahan putrinya, Syarifah Najwa Shihab di Petamburan, Jakarta Pusat.

"Mengadili menolak permohonan praperadilan termohon. Membebankan biaya perkara senilai nihil," kata Sahyuti dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 12 Januari.

Sahyuti mengatakan putusan itu diambil setelah mempertimbangkan surat permohonan dan surat jawaban yang diajukan pihak pemohon dan termohon. Kemudian, keputusan juga berdasarkan pertimbangan bukti-bukti dan saksi-saksi yang dihadirkan di persidangan.

"Menimbang dari alat bukti, saksi dan ahli, hakim berpendapat penetapan tersangka didukung dengan alat bukti yang sah," kata dia.

Rizieq Shihab ditetapkan sebagai tersangka atas perkara dugaan kerumunan dan pelanggaran protokol kesehatan, pada Kamis, 10 Desember. 

Tak hanya Rizieq, dalam perkara itu, polisi juga menetapkan lima tersangka lainnya yaini, Haris Ubaidillah selaku ketua panitia, Ali bin Alwi Alatas (sekretaris panitia), Maman Suryadi (Panglima FPI dan penanggungjawab keamanan), Sobri Lubis (penanggung jawab acara), serta Idrus (kepala seksi acara).

Dalam perkara ini, Rizieq dijerat dengan Pasal 160 KUHP dan 216 KUHP. Sementara, tersangka lainnya dijerat Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Rizieq kemudian ditahan sejak 12 Desember. Rizieq saat ini mendekam di sel tahanan narkoba Polda Metro Jaya.