Bagikan:

JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menguatkan putusan tingkat pertama dalam kasus hasil swab RS UMMI. Sehingga, Rizieq tetap disanksi pidana penjara selama empat tahun.

Dalam putusan tingkat pertama, Rizieq divonis bersalah melanggar Pasal 14 ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

"Iya, majelis hakim menguatkan vonis terhadap Habib Rizieq Shihab," ucap pengacara Rizieq, Ichwan Tuankota.

Keputusan majelis hakim dalam menguatkan vonis terhadap Rizieq Shihab tentu dengan berbagai pertimbangan. Misalnya, pertimbangan memberatkan dan meringankan.

Di sisi lain, Ichwan menyampaikan jika tim pengacara Rizieq sepakat menolak dan keberatan atas putusan tersebut. Alasannya, putusan itu tidak adil untuk Rizieq Shihab.

"Yang jelas terhadap putusan ini kami tolak dan jauh dari rasa keadilan," tegas Ichwan.

Sehingga, tim pengacara akan memikirkan langkah-langkah perlawanan hukum lainnya. Tetapi, untuk saat ini masih menunggu salinan resmi putusan tersebut.

"Kami tim akan menunggu dulu relaas pemberitahuan secara resmi dari Pengadilan Tinggi untuk menentukan langkah hukum apa nantinya," kata Ichwan.

Tak hanya itu, dalam persidangan di tingkat banding tersebut majelis hakim juga menguatkan vonis tingkat pertama untuk terdakwa Hanif Alatas dan dr. Andi Tatat. Mereka masing-masing disanksi pidana 1 tahun penjara.

Persidangan para terdakwa pun berjalan lancar. Meski, tidak dihadiri oleh tim pengacara dan jaksa penuntut umum.

Tapi, kondisi berbeda justru terlihat di luar persidangan. Simpatisan Rizieq membuat kericuhan hingga akhirnya bentrok dengan aparat kepolisian.

Mereka melemparkan batu dan benda lainnya ke arah polisi. Sementara dibalas dengan tembakan gas air mata

Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Hengki Heryadi mengatakan dalam kericuhan yang terjadi empat anggota polisi luka-luka. Mereka dikeroyok simpatisan Rizieq Shihab.

"Itu ada 2 Sabhara yang dikeroyok, Kasat Intel, KabagOps. Enggak ada luka terbuka ya sempat dipukuli aja," kata Hengki.

Bahkan, KabagOps Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Guntur sempat hilang kesadaran karena dikeroyok dan terjatuh. Beruntung, anggota lainnya segera menolongnya.

"Pingsan lama, dia (KabagOps) sempat jatuh. Sedikit jatuh tadi kemudian sudah siuman lagi. (Penyebab) Dipukuli, dikeroyoklah," kata Hengki.

Sementara buntut dari kericuhan itu, puluhan simpatisan Rizieq diamankan. Beberapa orang di antaranya kedapatan membawa senjata tajam.

"5 orang ada yang bawa senjata tajam dan pelaku penganiayaan diproses di Polres Jakarta Pusat," ujar Hengki.

Senjata tajam yang diamankan dari para simpatisan itu berupa pisau. Kemudian, dari 36 simpatisan yang diamankan sebagian besar dibawa ke Polda Metro Jaya. Selain itu, ada juga yang masih di bawah umur.

"36 diamankan, 27 (dibawa) ke Polda. Kemudian, 9 orang di Polres Jakarta Pusat, 4 orang di bawah umur ada yang 17 tahun ada 16 tahun langsung kordinasi dijemput orang tua," tandas Hengki.