Bagikan:

JAKARTA - Para pendukung dan simpatisan Rizieq Shihab memadati lokasi sekitar Pengadilan Negeri Jakarta Timur saat pembacaan vonis Rizieq. Bahkan massa sempat bentrok dengan polisi.

Melihat kasus ini, psikolog sosial dari UGM, Koentjoro memandang perilaku simpatisan Rizieq merupakan tindakan kalap. Mereka tak terima Rizieq mendapat hukuman. Dari emosi para pendukung, Koentjoro memandang ada oknum yang memanfaatkannya untuk menimbulkan kericuhan.

"Ini bisa dibilang perilaku kalap dan kalah. Kalap itu kan perilaku tidak masuk akal tetapi dilakukan. Kalau tokoh mereka mendapat hukuman yang tidak ringan, membuat mereka kecewa. Jelas, ini ada provokasinya. Mereka dipanas-panasi, emosinya dibakar, dan akhirnya tersulut," kata Koentjoro kepada VOI, Kamis, 24 Juni.

Senada, psikolog Kasandra Putranto juga memandang gerakan seperti ini kerap didorong oleh oknum-oknum yang memang ingin memicu kericuhan. Bentuk dorongan tersebut bisa berupa teriakan dan ajakan untuk melakukan sifat destruktif.

"Individu dalam masyarakat berpotensi mengembangkan kekuatan absolut karena adanya shared responsibility dan shared power sehingga merasa lebih berani, ditambah ada provokasi berupa teriakan-teriakan dan dorongan untuk destruktif," ungkap Kasandra dihubungi terpisah.

Kasandra memandang, harus ada antisipasi terhadap potensi resiko kericuhan ketika ada pergerakan massa, yang berpotensi adanya oknum yang memprovokasi. 

Hal ini harus dilakukan oleh pihak kepolisian. Kasandra bilang, aparat mesti menyelidiki penyebab kericuhan dan mencari oknum yang mendorong timbulnya bentrokan.

"Harus ada penyelidikan atau investigasi yang disertai bukti-bukti untuk bisa membuktikan penyebab kericuhan, dan psikodinamika bagaimana kericuhan berkembang dan terjadi," ujar dia.

Di sisi lain, semestinya Rizieq Shihab juga mesti berperan untuk meredam timbulnya kerumunan para pengikutnya. Sebab, saat ini pandemi COVID-19 masih berlangsung.

"Seharusnya sang tokoh juga memiliki kesadaran untuk menjaga keselamatan pengikutnya dan keamanan negeri," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Rizieq Shihab divonis empat tahun penjara atas kasus hasil swab RS UMMI. Rizieq melanggar Pasal 14 Ayat (1) subsider Pasal 14 Ayat (2) lebih subsider Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Pendukung Rizieq Shihab yang berkumpul di depan PN Jakarta Timur terlibat kerusuhan karena tak diperbolehkan ke area pengadilan. 

Polisi menyebut bentrokan antara pendukung Rizieq Shihab dengan petugas dipicu adanya perselisihan. Sebab, massa sempat menceburkan kendaraan petugas ke sungai. 

"Sebenarnya tadi ada kendaraan anggota yang sempat dimasukkan ke sungai oleh pengunjuk rasa sehingga menimbulkan sedikit kericuhan," ucap Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Erwin Kurniawan.