Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan Bupati Banjarnegara nonaktif Budhi Sarwono sebagai tersangka terkait proses pengadaan barang dan jasa serta gratifikasi.

Penetapan ini dilakukan setelah komisi antirasuah mengembangkan kasus dugaan suap yang menjerat Budhi. Hasilnya, ditemukan barang bukti yang menguatkan dugaan baru tersebut.

"Tim penyidik KPK berdasarkan adanya kecukupan alat bukti kembali menemukan adanya dugaan perbuatan pidana lain yang diduga dilakukan oleh tersangka BS (Budhi Sarwono) dkk," kata Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri kepada wartawan, Senin, 13 Juni.

Terhadap dugaan adanya permainan dalam proses pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten Banjarnegara pada 2019-2021 serta gratifikasi ini, Ali mengatakan, pengumpulan barang bukti sedang dilakukan.

"Saat ini proses pengumpulan alat bukti sedang berjalan diantaranya dengan agenda pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi," ungkapnya.

Ada pun saksi yang akan diperiksa adalah anak dari Budhi Sarwono, Lasmi Indaryani yang merupakan anggota DPR RI. Pemanggilan ini dilaksanakan pada Selasa, 14 Juni.

"Kami berharap saksi koperatif hadir memenuhi panggilan untuk dilakukan pemeriksaan oleh tim penyidik KPK bertempat di Kejati Jawa Tengah di Semarang," tegas Ali.

Ali meminta masyarakat terus memantau perkembangan kasus ini. Tak hanya itu, KPK juga meminta masyarakat turut serta agar dugaan ini bisa diusut hingga tuntas.

"KPK mengharapkan partisipasi publik untuk ikut serta memantau dan mengawal proses penyidikan perkara ini dimana apabila memiliki informasi maupun data terkait perkara ini dapat menginformasikan pada tim penyidik KPK maupun melalui layanan call center 198," pungkasnya.