Bagikan:

JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan berbagai dokumen serta barang bukti elektronik yang diduga terkait dengan dugaan suap dan gratifikasi terkait pemborongan, pengadaan, atau persewaan pada Dinas PUPR Pemkab Banjarnegara tahun 2017-2018.

Barang bukti tersebut ditemukan setelah KPK menggeledah dua lokasi di Purbalingga pada Rabu, 11 Agustus kemarin yaitu Kantor PT SW di Jl Yasadiwirya Penaruban, Kaligondang, Purbalingga, Jawa Tengah dan rumah kediaman di Jl Dipokusumo, Kelurahan Purbalingga Lor, Kecamatan Purbalingga Kabupaten Purbalingga, Jawa Tengah.

"Ditemukan dan diamankan antara lain berbagai dokumen dan barang bukti elektronik yang diduga terkait perkara ini," kata Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri kepada wartawan, Kamis, 12 Agustus.

Selanjutnya, barang bukti tersebut akan dianalisa oleh tim penyidik KPK dan akan dilakukan penyitaan setelahnya. "Kemudian dikonfirmasi kembali kepada para pihak yang akan dipanggil sebagai saksi," ungkap Ali.

Diberitakan sebelumnya, KPK sedang menyidik dugaan kasus korupsi dan gratifikasi di Dinas PUPR Banjarnegara tahun 2017-2018. Praktik rasuah ini berkaitan dengan kegiatan pengadaan, pemborongan, maupun persewaan.

Sayangnya, KPK masih belum memaparkan siapa saja pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Nantinya, pengumuman tersangka dan kronologi dugaan korupsi ini akan diumumkan saat penahanan dilakukan.