JAKARTA - Badan Pengatur Hulu Minyak dan Gas Bumu (BPH Migas) mencatat hingga 28 Desember 2023 penyaluran minyak solar sebesar 17,46 juta kiloliter (KL) atau mencapai 102,69 persen dari total kuota sebanyak 17 juta KL.
Kemudian Jenis Bahan bakar Tertentu (JBT) Minyak Tanah sebesar 0,489 juta kiloliter, atau secara persentase mencapai 97,89 persen dari kuota 0,500 juta KL. Terakhir JBKP Pertalite sebesar 29,77 juta kiloliter dari kuota 32,56 juta kiloliter, atau sekitar 91,43 persen.
Kepala BPH Migas, Erika Retnowati menyebutkan terjadi peningkatan realisasi konsumsi JBT dan Jenis Bahan Bakar Khusus Penugasan (JBKP) karena terjadinya peningkatan kegiatan masyarakat usai berlalunya pandemi Covid-19. Sehingga geliat perekonomian masyarakat ikut tumbuh dan menunjukkan respon positif terhadap konsumsi BBM.
"Artinya bahwa ekonomi itu tumbuh usai pandemi, kemudian kegiatan-kegiatan masyarakat itu otomatis kan bertambah, kemudian juga memang ada tambahan kegiatan mungkin dalam kampanye jelang pemilu, tapi Insyaallah tidak akan melebihi 5 persen, mungkin paling banyak mungkin sekitar 4 persen," ujar Erika dalam keterangan kepada media yang dikutip Senin 1 Januari.
Meski demikian, kata dia, pada tahun 2024 pemerintah telah mengantisipasi pendistribusian JBT minyak solar dengan meningkatkan kuota menjadi sebesar 19 juta KL.
Selain itu, pengawasan JBT minyak solar juga dilakukan dengan menggunakan tools berupa barcode sehingga lebih terkontrol konsumsinya.
"jadi artinya 2 juta KL lebih banyak daripada 2023, tapi bukan berarti kita akan menghabiskan semua, enggak gitu ya. Artinya kita berupaya agar pertumbuhan itu tidak terlalu tinggi dibandingkan dari tahun-tahun sebelumnya meskipun itu nanti ada Pemilu tapi kita prediksi tidak terlalu melonjak begitu ya dengan adanya pengendalian dan pengawasan di lapangan," imbuh Erika.
BACA JUGA:
Diketahui, pada tahun 2023 BPH Migas telah menetapkan Peraturan BPH Migas Nomor 2 Tahun 2023 tentang Penerbitan Surat Rekomendasi untuk Pembelian JBT dan JBKP yang mencabut Peraturan BPH Migas Nomor 17 Tahun 2019. Beleid ini mengatur tentang prosedur dan kewenangan penerbitan surat rekomendasi pembelian JBT dan JBKP untuk konsumen pengguna usaha mikro, usaha perikanan, usaha pertanian, transportasi, dan pelayanan umum.
"Seiring dengan terbitnya peraturan ini, BPH Migas secara intensif telah melakukan sosialisasi kepada Pemerintah Daerah dalam rangka menjamin kelancaran pendistribusian JBT dan JBKP kepada konsumen pengguna," pungkasnya.