Masyarakat Keluhkan BBM Sering Habis, Pertamina: Stok Aman dan Tidak Dibatasi, Sedang Dalam Perjalanan
Ilustrasi. (Foto: Dok. Antara)

Bagikan:

JAKARTA - Masyarakat beberapa waktu ini mengeluhkan ketersediaan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertalite yang sering habis di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU). Menanggapi keluhan ini, Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, Irto Ginting membantah kabar mengenai kemungkinan kelangkaan Pertalite.

Menurutnya, kekosongan tersebut diakibatkan BBM yang sedang dalam proses distribusi ke SPBU-SPBU. Ia juga menepis kabar pembatasan kuota pertalite ke SPBU.

"Belum ada pembatasan (Pertalite). Kekosongan tersebut karena BBM sedang dalam perjalanan," ujarnya kepada VOI, Kamis 11 Agustus.

Irto menegaskan, ketersediaan Pertalite dipastikan aman lantaran berada di level sekitar 18 hari dan masih terus berproduksi. "Hari ini stok Pertalite berada di level 18,3 hari, dan terus berproduksi," tegas Irto.

Hal senada juga disampaikan Anggota Komite Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) Saleh Abdurrahman. Menurutnya, terdapat perbedaan pengertian mengenai ketersediaan BBM yakni kelangkaan dan antrian. Untuk mengukur data ketahanan BBM secara umum, kata dia, maka harus dilihat terlebih dahulu dari sisi stok terminal yang dimiliki Pertamina.

"Untuk saat ini saya melihatnya sebagai kondisi di mana mungkin ada gangguan transportasi atau pengiriman di daerah tersebut atau satu dan lain hal," ujarnya kepada media.

Dalam memastikan subsidi energi dapat disalurkan tepat sasaran, Pertamina Patra Niaga sedang menunggu revisi Peraturan Presiden No. 191/2014 mengenai pemberian subsidi serta Surat Keputusan (SK) Kepala BPH Migas No. 04/P3JBT/BPH Migas/KOM/2020.

Sebelumnya, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif menargetkan, revisi Peraturan Presiden Nomor 191 tahun 2014 akan rampung Agustus 2022 mendatang.

Adapun peraturan tersebut juga mengatur mengenai aturan pembelian BBM bersubsidi jenis pertalite.

Saat ini izin prakarsa untuk merevisi aturan pembelian BBM Subsidi alias Perpres 191/2014 sudah diperoleh.