Bagikan:

JAKARTA - Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) Erika Retnowati mengungkapkan pemerintah dalam waktu dekat akan kembali membahas revisi Peraturan Presiden (Perpres) No. 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak.

Erika juga memberikan bocoran terkait kriteria konsumen Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) Pertalite.

"Sejauh ini kan memang belum ada apengaturan untuk JBKP jadi dalam revisi Perpres, kami akan atur konsumer pengguna Pertalite," ujar Erika dalam Energy Corner yang dikutip Rabu 11 Oktober.

Sementara untuk Jenis BBM Tertentu (JBT) Solar, pemerintah juga bakal melakukan perbaikan kategori konsumen JBT.

"Kriterianya akan diperjelas karena selama ini menimmbulkan multi tafsir dengan adanya Perpres yang lama," jelas Erika.

Nantinya untuk JBKP, kata Erika, pemerintah akan menetapkan 5 katrgori konsumen yakni industri kecil, usaha perikanan, usaha pertanian, sektor transportasi dan layanan umum.

Erika juga menyebut Mineral (ESDM) Arifin Tasrif juga telah menyurati Menteri Keuangan dan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) untuk kembali mambahas Revisi Perpres 191.

Pembahasan ini kembali muncul lantaran tingginya disparitas harga antara Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) Pertalite yang dibanderol Rp10.000 dan BBM non-subsidi, Pertamax yang dihargai Rp14.000.

"Karena kenaikan harga BBM non subsidi yang kemungkinan akan menyebabkan migrasi sehingga nanti akan mengakibatkan melonjaknya subsidi dan juga kompensasi," pungkas Erika.