Anak Buah Sri Mulyani Tegaskan Pembentukan BLU Batu Bara Tak Bebani APBN
Ilustrasi. (Foto: Dok. Antara)

Bagikan:

JAKARTA – Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menegaskan bahwa rencana pembentukan Badan Layanan Umum (BLU) sektor batu bara masih terus dalam tahap pematangan. Hal itu diungkapkan oleh Kepala Badan Kebijakan Fiskal Febrio Kacaribu dalam sebuah webinar hari ini.

Menurut dia, pendirian BLU batu bara akan terlepas dari unsur keuangan negara (APBN), sehingga institusi tersebut dapat menopang aktivitasnya sendiri dan bahkan memberi manfaat bagi sektor perekonomian.

“Apakah ini akan ada dampaknya terhadap keuangan negara? Sama sekali tidak. Justru mekanisme ini sedang kita desain dengan prinsip dari pengusaha untuk pengusaha, dan untuk PLN juga,” ujarnya, Rabu, 12 Januari.

Adapun, peran pemerintah dalam pembentukan BLU adalah mencoba menghadirkan regulasi sebagai ketetapan hukum sekaligus upaya menjaga iklim usaha di dalam negeri tetap kondusif.

“Kita di sini sebagai pemerintah membantu agar terciptanya koordinasi yang baik,” tegas dia.

Berdasarkan informasi yang dihimpun oleh redaksi, diketahui bahwa pembentukan BLU merupakan respon pemerintah untuk mengatasi kelangkaan pasokan batu bara bagi pasar domestik akibat sebagian besar diperuntukan bagi market ekspor.

Rencananya, BLU batu bara akan berada di bawah koordinasi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Secara skema kerja, Badan Layanan Umum ini akan mengumpulkan pungutan dari para perusahaan batu bara.

Dana yang terkumpul tersebut kemudian akan disalurkan kepada PLN sebagai konsekuensi selisih harga yang harus ditanggung oleh perusahaan setrum negara itu ketika membeli batu bara di pasaran.

Asal tahu saja, PLN selama ini mendapat mandatori untuk membeli batu bara di kisaran harga tetap, yakni 70 dolar AS per metrik ton.

Nah, besaran pungutan yang dibebankan kepada pelaku usaha untuk menyokong PLN yaitu selisih harga pasaran dengan mandatori PLN yang sebesar 70 dolar AS permetrik ton.

Pungutan itu sendiri akan ditarik sebelum proses pengiriman batu bara atau sebelum dikapalkan. Kebijakan ini berlaku bagi seluruh perusahaan tambang batu bara yang berada di Indonesia.