Bagikan:

JAKARTA - Ombudsman RI mengimbau Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) untuk memberikan sanksi tegas terhadap perusahaan pialang yang bermasalah sehingga merugikan masyarakat.

Anggota Ombudsman RI Yeka Hendra Fatika meminta Bappebti memberikan sanksi tegas terhadap perusahaan pialang dan pedagang yang terbukti melakukan kecurangan pada perdagangan berjangka komoditi.

Yeka menjelaskan, pada 30 Januari 2015 silam, pelapor menyampaikan laporan pengaduan kepada Bappebti. Setelah melalui serangkaian pemeriksaan pada Juli 2015, Bappebti melalui Tim Pemeriksa yang diketuai oleh Kepala Bagian Pelanggaran Administratif Bappebti telah menemukan perbuatan split, delay dan reject.

"Perbuatan itu terhadap transaksi pelapor yang dilakukan oleh pedagang yaitu PT SAM berkolaborasi dengan pialang PT MIF," ujar Yeka dalam keterangan tertulisnya, dikutip Sabtu, 7 Oktober.

Meskipun hasil pemeriksaan Bappebti menyatakan ada perbuatan split, delay dan reject terhadap transaksi pelapor, Yeka mengatakan, Bappebti tidak memberikan sanksi kepada kedua pedagang dan pialang tersebut.

Sebab, menurut penjelasan Bappebti, pada saat itu tidak ada peraturan teknis termasuk, sanksi terhadap perbuatan split, delay dan reject tersebut.

"Oleh karena itu, Ombudsman meminta Kepala Bappebti agar memberikan sanksi administratif secara tegas dan terukur kepada PT MIF dan PT SAM," kata dia.

Hal tersebut berdasarkan ketentuan Pasal 69 UU Nomor 32 Tahun 1997 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi dan Pasal 156 Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Perdagangan Berjangka Komoditi.

"Untuk itu, Ombudsman RI memberikan waktu 30 hari kepada Kepala Bappebti untuk melaksanakan tindakan korektif tersebut," ucap Yeka.

Kasus tersebut telah dilaporkan sejak 30 Januari 2015, ketika munculnya pengaduan kepada Bappebti. Kemudian, pada April 2016, pelapor mengadu ke Ombudsman.

Setelah melalui pemeriksaan dan klarifikasi, pada Februari 2018 Ombudsman menerbitkan Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) yang menyuruh agar Bappebti memberikan sanksi administratif kepada PT MIF dan PT SAM.

Namun hingga kini, LAHP Ombudsman tak juga ditindaklanjuti oleh Bappebti. Bappebti hanya menyampaikan surat peringatan kepada dua perusahaan yang dimaksud.

Menurut Yeka, pihaknya telah mengkaji pelaksanaan tindakan korektif oleh Bappebti yang disampaikan Ombudsman pada 2018. Namun, hasilnya masih menyisakan beberapa persoalan.

"Sanksi administratif itu tidak menyelesaikan persoalan konkret yang terjadi, karena sanksi administratif tersebut tidak mengandung nilai-nilai penghukuman malah menguntungkan kepentingan kedua perusahaan pialang dan pedagang itu. Pihak pelapor hingga kini belum menerima ganti rugi," tuturnya.

Dia menambahkan, sanksi yang diberikan Bappebti kepada PT MIF dan PT SAM secara formal tidak menyebutkan ketentuan hukum yang dilanggar dan tidak mengandung penghukuman sebagaimana mestinya.

Dalam kurun waktu 2022-2023, kata Yeka, pihaknya telah menerima laporan masyarakat sebanyak 28 aduan dengan Bappebti sebagai pihak terlapor. Adapun kerugian para pelapor jika ditotal mencapai lebih dari Rp100 miliar.

"Saya yakin, masih banyak di kalangan masyarakat yang mengalami kerugian serupa. Silakan melapor ke Ombudsman," pungkasnya.