Bagikan:

JAKARTA - Ombudsman Republik Indonesia (RI) menilai, Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) lamban dalam menyelesaikan laporan masyarakat atas kerugian di perusahaan pialang.

Pasalnya, aduan masyarakat yang diterima di internal Bappebti, sudah dilakukan sejak 455-853 hari yang lalu, namun tak kunjung mendapatkan respons.

"Kalau kami lihat, penanganan kasusnya itu sudah hampir lebih dari 455 hari, jadi orang ini sudah melapor ke Bappebti, nah karena nggak direspons, baru melapor ke Ombudsman. Jadi, kalau 455 hari berarti hampir 1,5 tahun, kalau sudah 853 hari berarti lebih dari 2,5 tahun. Nah, berarti menandakan ada sesuatu hal yang tidak beres ini, serius nggak sih?," kata Anggota Ombudsman RI Yeka Hendra Fatika dalam konferensi pers di Gedung Ombudsman RI, Jakarta, yang dipantau secara daring pada Senin, 30 Oktober.

Diketahui, selama 2022-2023, Ombudsman telah menerima 28 laporan dari masyarakat mengenai dugaan kecurangan perusahaan pialang dan pedagang dalam perdagangan berjangka komoditi. Kerugian masyarakat mencapai sekitar Rp60 miliar.

Sebanyak 27 laporan diterima Ombudsman pada 2023 ini. Sementara, pada 2022 lalu, Ombudsman hanya menerima 1 laporan. Dari 28 laporan tersebut, ada 6 laporan yang tengah diperiksa Ombudsman dengan kerugian sekitar Rp 3,6 miliar. Dari jumlah tersebut, 3 laporan melibatkan PT MAF dan 3 laporan lainnya melibatkan PT BF.

Yeka menilai, semestinya masyarakat tidak perlu melaporkan dan datang ke Ombudsman. Ini karena kewenangan Bappebti yang menurut Yeka sangat powerfull. "Bappebti ini kewenangannya powerfull sekali, penyidiknya ada, pembelanya ada, hakimnya juga ada," tuturnya.

Menurut dia, dengan kewenangan sebesar itu, Bappebti seharusnya bisa menyelesaikan pengaduan dari masyarakat dengan cepat. Namun, kenyataannya dari 6 laporan yang tengah diperiksa Ombudsman, ada laporan masyarakat ke Bappebti hingga 455 hari dan belum juga mendapatkan respons hingga saat ini.

"Ombudsman melihat Bappebti sangat tidak serius dalam menyelesaikan aduan masyarakat. Jika masyarakat sudah melapor ke Bappebti, harusnya ditindaklanjuti. Dengan kewenangan Bappebti, seharusnya dapat menunjukkan kecepatan dalam menyelesaikan laporan masyarakat," ungkapnya.