JAKARTA - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Arifin tasrif mengungkapkan, progres pembentukan Mitra Instansi Pengelola (MIP) dana kompensasi batu bara telah memasuki tahap finalisasi draft peraturan presiden (Perpres).
"Terkit pembentukan Mitra Instansi Pengelola (MIP) dana kompensasi batu bara (DKB) kami sampaikan jika saat ini draft perpres sudah masuk tahap finalisasi," ujar Arifin dalam Rapat Kerja dengan Komisi VII DPR RI, Selasa, 21 November.
Ia mengaku bersama Menteri BUMN Erick Thohir telah membubuhkan tanda tangan dan masih ada masukan terbaru dari Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Invesasi (Kemenko Marves).
"Sudah kami sampaikan masukan terakhir hari ini ke Sekretariat Negara (Setneg)," katanya Arifin.
Ia melanjutkan, sejumlah aturan turunan dan aplikasi pendukung MIP ini juga tengah disiapkan yakni, Peraturan Menteri Keugan (PMK) yang mengatur tarif Dana Kompensasi Batu Bara (DKB), Permen/Kepmen Junis Tata Cara Pemungutan dan Penyaluran DKB.
Kemudian, Kepmen Rasio yang akan dikeluarkan setiap tiga bulan atau sewaktu waktu dibutuhkan dan Revisi Kepmen ESDM No 58 tahun 2022 terkait harga jual batu bara sebesar 90 dolar AS per ton untuk bahan bakar industri semen dan pupuk dalam negeri sesuai dengan isi Perpres yang produknya digunakan dalam negeri.
"Untuk itu diperlukan dukungan kementerian lembaga antara lain percepatan penyelesaian PMK tarif dana kompensasi batu bara, penyelesaian sistem aplikasi e-DKB termasuk jaringan dan kemannannya dan percepatan pembangunan peningkatan nilai tambah (PNT) atas batu bara jenis Metalurgi," beber Arifin.
BACA JUGA:
Arifin berharap, aturan turunan dan dukungan kementerian maupun lembaga dapat diselesaikan, uji coba dan sosialisasi MIP kepada pelaku usaha dapat dilakukan pada Desember 2023 hingga 1 Januari 2024 sudah bisa dioperasionalkan.