JAKARTA - Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni menilai Pj Bupati Sorong Yan Piet Mosso mencari perlindungan terkait kasus hukum yang menjeratnya.
Cara ini diduga dilakukan dengan mengeluarkan dokumen pakta integritas yang salah satu poinnya memenangkan Ganjar Pranowo di Pilpres 2024.
Hal ini disampaikan Sahroni menanggapi pakta integritas yang ramai dikabarkan ditemukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Sorong, Papua Barat Daya.
"Terlihat bahwa ada, ya, kalau dibilang 'carmuk' lah. Carmuk memenangkan paslon tertentu agar dilindungi dari segala aspek hukum," ujar Sahroni di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 15 November.
Kondisi ini membuat Sahroni mengingatkan tak ada satupun yang bisa mendapatkan perlindungan hukum. “Kalau tidak hati-hati maka hukum itu berlaku pada siapapun, ya contohnya OTT di Sorong itu," ujar Bendahara Umum Partai NasDem itu.
Dalam dokumen beredar terdapat empat poin dan ditandatangi oleh Yan Piet Moso selaku Pj Bupati Sorong dan Kabinda Papua Barat Brigjen TNI TSP Silaban. Tak ada tanggal yang dicantumkan di sana tapi penandatanganan dilakukan Agustus lalu.
BACA JUGA:
Rincian empat poin tersebut adalah:
1. Mendukung dan melaksanakan penuh keberhasilan program pemerintah pusat di Wilayah Kabupaten Sorong;
2. Tidak akan melakukan tindak pidana korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN);
3. Menolak sepenuhnya segala kegiatan yang bersifat separatisme serta aktivitas pergerakan Papua Merdeka di wilayah;
4. Siap mencari dukungan dan memberikan kontribusi suara pada Pilpres 2024, minimal sebesar 60 persen + 1 untuk kemenangan Ganjar Pranowo sebagai Presiden RI di Kabupaten Sorong;
5. Bersedia menjaga kerahasiaan sepenuhnya berkaitan dengan pembuatan Pakta Integritas ini.