Bagikan:

JAKARTA - Kepala Badan Pemelihara Keamanan (Kabaharkam) Polri Komjen Fadil Imran menyebut Sentra Gakkumdu menerima 13 laporan terkait Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 per 9 November 2023. Dari laporan itu, dua di antaranya naik persidangan dan telah dijatuhi putusan atau vonis.

"Dalam pelaksanaan kegiatan Sentra Gakkumdu selama tahun 2024 per tanggal 9 November 2023 terdapat 13 perkara yang telah dilaporkan," ujar Fadil dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR, Rabu, 15 November.

Belasan pelaporan itu dengan rincian 3 laporan dan 10 lainnya merupakan temuan. Kemudian, Fadil lebih mengerucut dengan menyatakan hanya 7 yang diterikan pengusutannya.

Sementara 6 sisanya dihentikan. Namun, tak dijelaskan alasan di balik penghentian perkara tersebut.

"Tujuh perkara yang diteruskan, dua perkara di antaranya masuk dalam proses penyidikan. Dua perakara telah di SP3, tiga perkara telah P21, dan 3 perkara tahap dua," ungkapnya.

Kemudian, dari 3 perkara yang sudah dilimpahkan ke pengadilan, 2 di antaranya sudah diadili dan para terdakwa dinyatakan bersalah. Sementara satu lainnya diputus bebas.

"Sebanyak dua perkara telah divonis bersalah di tingkat Pengadilan Begeri dengan empat terpidana dan satu perkara bebas di tingkat Pengadilan Tinggi dengan peritmbangan perkara telah kadaluarsa," kata Fadil.