Bagikan:

TASIKMALAYA - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Tasikmalaya sudah selesai dan menghentikan proses penanganan kasus dugaan pelanggaran kampanye Pemilu 2024 oleh mantan Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil (RK) di Kecamatan Cipatujah. Selanjutnya kasus akan ditangani Bawaslu Jabar.

"Sudah diambil alih penanganannya oleh Bawaslu Jabar," kata Ketua Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya Dodi Juanda saat dihubungi di Tasikmalaya, dilansir dari Antara, Selasa, 30 Januari.

Bawaslu Tasikmalaya selama ini sudah melakukan pendalaman dengan meminta keterangan sejumlah saksi terkait dugaan pelanggaran kampanye RK calon presiden dan wakil presiden nomor 2 dalam acara Jambore Badan Pemusyawaratan Desa (BPD) di Kecamatan Cipatujah, 13 Januari 2024. Keterangan saksi dan bukti sudah diserahan ke Bawaslu Jabar untuk didalami lebih lanjut. 

Adanya temuan di lapangan itu, kata Dodi, Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya langsung bergerak cepat melakukan konfirmasi kepada panitia penyelenggara, termasuk BPD terkait keberadaan RK dalam acara tersebut dan melakukan kampanye.

Penanganan kasus tersebut akhirnya dihentikan dan selesai karena ada laporan dengan tuduhan serupa dan terlapor yang sama sehingga penanganannya tidak lagi di Bawaslu Tasikmalaya, melainkan Bawaslu Jabar.

"Karena ada laporan di Bawaslu Jabar terkait kasus yang sama. Jadi diregistrasinya oleh Bawaslu Jabar," ucapnya.

Bawaslu Jabar dan Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Jabar, kata dia, sepekan lalu juga datang ke Kabupaten Tasikmalaya untuk menindaklanjuti kasus dugaan pelanggaran mantan Gubernur Jabar dalam acara tersebut.

"Minggu kemarin dari Bawaslu Jabar dan Gakkumdu turun ke Kabupaten Tasikmalaya," imbuhnya.

Sebelumnya video yang menayangkan RK di acara Jambore BPD di Kecamatan Cipatujah, 13 Januari 2024 tersebar di kalangan masyarakat, dan juga media sosial. Adanya kejadian itu sejumlah pihak melaporkannya ke Bawaslu Tasikmalaya dan juga Bawaslu Provinsi Jabar.