Bagikan:

JAKARTA - Polda Metro Jaya menyatakan bakal hadir dalam undangan rapat koordinasi bersama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Rapat itu mengenai penanganan kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo atau SYL.

"Insyaallah akan datang. Penyidik menyambut baik dan positif atas undangan dimaksud dan penyidik akan berangkat besok untuk melakukan rapat koordinasi dan dengan pendapat dengan Deputi Korsup," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Kamis, 16 November.

Dalam rampat koordinasi nanti, penyidik akan memaparkan kasus dugaan pemerasan terbadap Syahrul Yasin Limpo. Rapat ini merupakan langkah awal dalam asessmen supervisi antara KPK dan Polri dalam penanganan kasus tersebut.

"Jadi merupakan tahap awal untuk menilai apakah perlu dilakukan Supervisi dalam penanganan perkara a quo," kata Ade.

Sebelumnya, KPK mengundang Polda Metro Jaya dan Mabes Polri pada Jumat, 17 November. Undangan disampaikan untuk membahas kasus pemerasan oleh Pimpinan KPK terhadap Syahrul Yasin Limpo.

Diketahui, lembaga ini memang saling berkoordinasi untuk mengusut dugaan pemerasan yang dialami SYL. KPK tadinya mengundang pihak kepolisian pada Jumat, 10 November lalu.

"KPK kembali mengundang penyidik Polda Metro Jaya dan Mabes Polri dalam koordinasi penanganan perkara dugaan tindak pemerasan. Hal ini menindaklanjuti undangan pertemuan pertama kami yang belum jadi terlaksana," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri.

Ali bilang pertemuan itu rencananya bakal dilaksanakan pukul 09.00 WIB di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan. Diharapkan Polda Metro Jaya dan Mabes Polri bisa hadir karena komisi antirasuah berkomitmen melaksanakan kegiatan koordinasi ini sesuai UU Nomor 19 Tahun 2019.

"Bahwa KPK di antaranya bertugas melakukan koordinasi penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi," tegasnya.

"Surat sudah diterima dan kami pun yakin komitmen rekan-rekan penyidik dari Polda dan Mabes Polri akan hadir memenuhi undangan sehingga kita bisa sama-sama melihat duduk perkaranya untuk memastikan proses hukum yang dilakukan sesuai fakta hukum, ketentuan, dan mekanisme yang berlaku," sambung Ali.