Bagikan:

JAKARTA - Polda Metro Jaya dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal menggelar rapat koordinasi mengenai penanganan kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo.

Rapat tersebut merupakan tindaklanjut dari surat permintaan supervisi yang telah dibalas oleh KPK.

"KPK RI akan menjadwalkan rapat koordinasi dan dengar pendapat dengan penyidik Polda Metro Jaya terkait tindak lanjut permohonan supervisi atas penanganan perkara a quo," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombe Ade Safri Simanjuntak kepada VOI, Kamis, 9 November.

Kendati demikian, belum bisa dipastikan mengenai kapan berlangsungnya rapat. Sebab, KPK yang akan menentukan waktunya.

Sejauh ini, Ade hanya menyampaikan bila KPK telah menjawab surat permohonan supervisi pada 6 November. Walau tak dijelaskan isi surat balasan dari KPK, diyakini lembaga antirasuah itu menyetujui ajakan supervisi Polda Metro Jaya.

"Untuk surat tertanggal 6 November yang diterima penyidik 7 November 202," kata Ade.

Sebelumnya diberitakan, Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto menyurati KPK soal permohonan supervisi dalam penanganan kasus dugaan pemerasaan terhadap mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo atau SYL oleh pimpinan lembaga antirasuah. Surat itu dikirim 11 Oktober.

"Penyidik telah mengirimkan surat Kapolda Metro Jaya pada pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi terkait dengan permohonan supervisi penanganan perkara," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak.

Permohonan supervisi antara Polda Metro Jaya dan KPK itu merupakan bentuk transparansi dalam penanganan kasus dugaan pemerasaan tersebut.

"Salah satu bentuk supervisi seperti itu, jadi pelibatan dalam rangka koordinasi dan supervisi salah satunya adalah dalam bentuk gelar perkara bersama, intinya KPK dan Polri solid dalam pemberantasan tindak pidana korupsi," ungkap Ade.