Bagikan:

JAKARTA - Dua rumah Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri digeledah. Polda Metro Jaya menyebut penggeledahan dilakukan guna mencari titik terang dalam penanganan kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo atau SYL.

Dua rumah Firli Bahuri berada di Jalan Kertanegara nomor 46, Jakarta Selatan dan Jalan Kertanegara 46, Jakarta Selatan, dan Perumahan Gardenia Villa Galaxy A2 Nomor 60, Bekasi.

"Intinya (penggeledahan) ini dalam rangkaian proses penyidikan untuk membuat terang suatu kasus pidana dugaan pemerasan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko saat dikonfirmasi, Kamis, 26 Oktober.

Kendati demikian, tak disampaikan secara gamblang hasil sementara dari penggeledahan tersebut.

Proses penggeledahan di rumah yang berada di Jalan Kertanegara diperkirakan berlangsung kurang lebih tiga jam. Di mana, penyidik mulai masuk ke dalam rumah sekitar pukul 11.57 WIB dan keluar pukul 14.28 WIB.

Nampak penyidik ke luar rumah Firli Bahuri dengan membawa satu koper. Kemudian, penyidik lainnya membawa printer hitam dengan cara dipikul.

Hanya saja, tak ada pernyataan yang disampaikan penyidik usai proses penggeledahan tersebut. Mereka langsung masuk ke dalam mobil dan pergi meninggalkan lokasi.

Diduga koper itu berisi beberapa dokumen yang disita dari rumah Firli Bahuri.

Sementara untuk penggeledahan di Perumahan Gardenia Villa Galaxy disebut ketua RW setempat, Irwan Irawan menyebut proses pemeriksaan masih berlangsung.

"Belum (selesai), masih berlangsung," katanya.

Dalam penanganan kasus dugaan pemerasan yang dilakukan pimpinan KPK terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, Polda Metro Jaya juga telah memeriksa sejumlah saksi terkait kasus tersebut. Hingga Selasa, 24 Oktober, Polda Metro Jaya telah memeriksa 54 saksi dalam kasus ini, termasuk sopir pribadi SYL, ajudan pribadi SYL, Wakil Ketua KPK periode 2007-2011 Mochammad Jasin.

Kemudian, Wakil Ketua KPK periode 2015-2019 Saut Situmorang, Direktur Pelayanan Pelaporan dan Pengaduan Masyarakat (Dumas) KPK Tomi Murtomo, Aide de Camp (ADC) atau ajudan Ketua KPK Kevin Egananta, dan Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar yang juga merupakan suami keponakan SYL.

Firli sendiri telah menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri Selasa, 24 Oktober. Ketua KPK tersebut diperiksa selama sekitar 7 jam.

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak tak memerinci jumlah dan materi pertanyaan dalam pemeriksaan terhadap Firli Bahuri tersebut. Hanya disampaikan bahwa Firli Bahuri masih berstatus sebagai saksi.

"Ada beberapa pertanyaan yang kita ajukan kepada beliau terkait dengan tindak pidana yang sedang kita lakukan penyidikan," sebut Ade.

Bahkan, tak menutup kemungkinan Firli bakal dimintai keterangan lagi.

"Apa bila masih diperlukan keterangan tambahan lainnya, kami akan men-schedule-kan pemanggilan kepada saksi FB untuk kembali dimintai keterangannya dalam kapasitas sebagai saksi," ungkapnya