Bagikan:

JAKARTA - Wakil Ketua Umum PKB Jazilul Fawaid menanggapi adanya pakta integritas Pj Bupati Sorong untuk memenangkan capres nomor 3, Ganjar Pranowo yang disebut cawapres Mahfud MD tak melanggar hukum.

Menurut Jazilul, jika pakta integritas tersebut benar adanya maka apabila melanggar hukum harus diproses sesuai hukum.

"Tentu kita tidak berdasar pada katanya katanya, kalau memang itu melanggar hukum, ya diproses sesuai hukum," ujar Jazilul, Kamis, 16 November.

Jazilul menilai Mahfud MD tidak punya kewenangan untuk menyebut apakah pakta integritas tersebut melanggar atau tidak melanggar.  Sebab kata dia, yang berkewenangan menyatakan adalah penegak hukum.

"Yang punya kewenangan untuk tidak melanggar atau melanggar memang pak Mahfud? Nanti supaya tidak terjadi isu negatif, salah paham, yang berwenang lah yang mengklarifikasi, jangan berdasarkan isu," kata anggota Komisi III DPR itu.

Wakil Ketua MPR itu menilai, Bawaslu bisa turun tangan untuk mencari tahu adanya dugaan pelanggaran dalam pakta integritas tersebut.

"Surat itu darimana nggak tau kan? Siapa yang bawa surat itu, pakta integritas kapan dibikin kita nggak tahu, makanya yang nanti memutuskan itu benar atau tidak tentu yang berwenang, Bawaslu mungkin bisa turun tuh," kata Jazilul.

Bila pun pakta integritas dibuat pada Agustus sebelum penetapan capres cawapres oleh KPU, Jazilul menghargai pendapat Mahfud yang menyebut tidak melanggar hukum. Sebab kata dia, memang pada bulan itu belum ada pasangan calon sehingga tidak bisa dikatakan ada yang melanggar hukum.

"Itu kan pendapat pak Mahfud kita hargai saja cuman apa benar kan gitu. Makanya pak Mahfud bilang nggak kan, karena belum ada paslon. Secara formil hukum pasti tidak melanggar, yang melanggar itu kan mendukung paslon," pungkas elite parpol pendukung Anies-Muhaimin yang tergabung dalam Timnas AMIN itu.