Bagikan:

BOGOR  - Bupati Bogor, Jawa Barat, Ade Yasin menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 120 Tahun 2021 tentang Pembatasan Waktu Operasional Kendaraan Angkutan Barang Khusus Tambang di ruas jalan Kabupaten Bogor.

"Waktu operasional kendaraan angkutan barang khusus tambang pada pukul 20.00 WIB sampai dengan pukul 05.00 WIB," ujarnya dikutip Antara, Minggu, 2 Januari 2022.

Menurutnya, perbup tersebut berlaku efektif mulai 1 Januari 2022 meski peraturannya telah ditetapkan pada 29 Desember 2021.

Ade Yasin menyebutkan pembatasan waktu operasional tersebut berlaku bagi semua kendaraan angkutan barang khusus pertambangan seperti tanah, pasir, batu, atau gamping/batu kapur.

Dia menerangkan perbup tersebut merupakan salah satu strategi penanganan kemacetan di wilayah barat Kabupaten Bogor.  Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor menyiapkan strategi untuk penanganan kemacetan lalu lintas secara jangka pendek hingga jangka panjang di wilayahnya.

"Kita siapkan beberapa skenario penanganan kemacetan, mulai dari memberlakukan jam operasional truk besar, hingga pembukaan jalan baru," kata Ade Yasin.

Menurutnya, ada 12 titik kemacetan di jalur sebelah barat Kabupaten Bogor, lima di antaranya ditandai sebagai titik kemacetan parah, yaitu wilayah Dramaga, Ciampea, Cibatok, Cibungbulang, dan Leuwiliang.

Sementara itu, Anggota Tim Percepatan Pembangunan Kabupaten Bogor, Gus Udin menyebutkan bahwa langkah awal pembukaan jalur di wilayah barat dimulai dengan melanjutkan Jalur Lingkar Dramaga.

Ia menerangkan Jalur Lingkar Dramaga Sesi II akan tersambung mulai dari Dramaga hingga Cikampak. Selain itu, Pemkab Bogor akan mem­percepat pembangunan Jalan Rancabungur ke Galuga.

“Jadi, nanti masyarakat atau pengguna jalan dari Leuwi­liang atau Leuwisadeng tak perlu lewat Cibungbulang, melainkan bisa langsung lewat akses Galuga ke Rancabungur,” kata pria bernama asli Saepudin Muhtar itu.

Kemudian, penanganan kemacetan jangka pendek di wilayah barat dilakukan dengan pemberlakuan jam operasional truk-truk besar, seperti yang sudah berlaku di jalur utara.

“Kami akan membatasi jam operasional, seperti di Gunungsindur yang diber­lakukan untuk truk besar. Pemkab akan me­nempatkan petugas di titik keluar masuk kendaraan. Itu untuk jangka pendeknya,” kata Gus Udin.