Bagikan:

BOGOR — Warga Parungpanjang, Kabupaten Bogor, yang tergabung dalam Parung Panjang Bersatu berunjuk rasa dan menuntut pengimplementasian Peraturan Bupati (Perbup) Bogor Nomor 120 Tahun 2021 terkait pembatasan waktu operasional kendaraan angkutan tambang. Mereka hendak turun ke jalan akibat Perbup tersebut tidak dilaksanakan sehingga persoalan jalan semakin parah.

“Perbup itu tidak dilaksanakan. Bupati harus bertanggung jawab dong. Bikin Perbup kok tidak dilaksanakan. Kan udah ada jamnya. Dari siang tuh nggak boleh ada yang lewat (kendaraan tambang) tapi dilewati-lewatin. Itu petugas diem aja berarti kenapa? Apa nggak bisa kerja, apa emang ada apa? Kan kita nggak tahu,” ucap Ketua Parung Panjang Bersatu Ule Sulaeman dalam keteranganya, Senin 20 November.

Sebab itu, kata dia, warga Parungpanjang melakukan demonstrasi di sekitar kantor Kecamatan. Di mana, aksi tersebut dilakukan agar Bupati Bogor Iwan Setiawan menengok ke daerah Parungpanjang yang memang berada di ujung perbatasan dengan Kabupaten Tangerang, Banten. Menurut dia, peraturan yang dibuat harus dilaksanakan oleh perangkat daerah terkait, tak bisa diserahkan kembali ke masyarakat.

“Kan harusnya Perbup itu gini, dibikin Perbup, perangkatnya sudah ada dong. Jam tayang sekian, berarti siapa yang harus nunggu. Jangan diserahkan lagi ke masyarakat. ‘Masyarakat harus bantu’, ya nggak bisa begitu. Perbupnya dilaksanakan harus oleh merekalah,” tegas Ule.

Selain meminta penegakkan Perbup Bogor Nomor 120 Tahun 2021, mereka juga menuntut segera direalisasikannya Jalur Tol Khusus Tambang. Kemudian, meminta memperbaiki dan membuat penerangan di Jalan Raya Sudamanik, Parung Panjang, Kabupaten Bogor.

Tuntutan lainnya, yakni agar menindak sopir tembak yang masih di bawah umur, memeriksa kendaraan yang tidak layak pakai, menangkap oknum pungutan liar (pungli) di perbatasan kabupaten Bogor-Tangerang.

Lalu, membuat pos timbangan angkutan tambang dengan maksimal berat delapan ton. Mereka juga akan meminta Musyawarah Pimpinan Kecamatan (Muspika) Parung Panjang menjaga jam operasional truk tambang.

Selain itu, mereka juga akan meminta agar dilakukan penambahan anggota Dishub untuk mengawal Perbup Bogor Nomor 120 Tahun 2021. Lalu, masyarakat juga akan meminta pembuatan dua portal angkutan tambang di daerah Caringin, Jagabaya, Parung Panjang, Kabupaten Bogor, dan di perbatasan kabupaten Bogor-Tangerang.

Terkait portal, Camat Parung Panjang Icang Aliyudin menjelaskan, rencana itu sudah dibahas dengan Dishub Kabupaten Bogor dan pihak-pihak terkait lainnya dalam rapat koordinasi.

Rencananya, kata dia, portal akan dibuat di satu titik di dekat Lapangan Parung Panjang di dekat kantor Kecamatan Parung Panjang. Langkah itu diambil sebagai solusi jangka pendek sampai jalur tol tambang terealisasi.

“(Hanya satu titik) karena memang terkait dari anggaran perubahan, ini langkah-langkah kita. Tapi kita juga akan efektifkan dari hulu ke hilir, terutama akan berkoordinasi dengan pemerintah Kabupaten Tangerang untuk disinergikan supaya Perbub kita dengan Perbup dia itu sama-sama,” jelas Icang beberapa hari lalu.

Dia juga menjelaskan, persoalan jalan di Parungpanjang akan terus terjadi jika Jalur Tol Khusus Tambang belum terealisasikan. Di mana, adanya Perbup yang mengatur tentang jam operasional truk tambang dia rasa tidak efektif. Penjagaan jam operasional dari pukul 20.00 WIB hingga 05.00 WIB yang seharusnya dilakukan tidak terlaksana dengan baik.

“Persoalannya kan yang menjadi polemik itu ketika jam operasional ini Perbup tidak dipatuhi oleh transporter. Terus apabila terjadi kerusakan mesin atau mogok, itu akan berdampak kemacetan. Jadi itu memang macet itu akibat dari patah as, pecah ban,” kata dia.

Persoalan dari sisi transporter, kata dia, adalah beberapa truk besar dimiliki oleh pribadi, baik yang berasal dari Parung Panjang maupun dari luar. Sehingga, ketika mereka mengalami kendala di jalan maka perbaikannya memakan waktu yang lama. Berbeda jika hal serupa terjadi dengan truk yang memang dimiliki oleh perusahaan-perusahaan tambang.

“Seperti mobilnya juga kadang-kadang tidak layak pakai, sudah rusak, sudah tua mobilnya. Sedangkan muatan kan bobotnya itu berat, sekitar 30-40 ton gitu kan. Rusaknya mobil itu patah as atau apa itu akibat dari jalan yang rusak, jalan bergelombang. Nah itu persoalannya,” jelas dia.

Menurut Icang, jalan yang dilewati truk-truk di Parung Panjang itu merupakan jalan provinsi. Sebab itu, provinsi lah yang mempunyai kewenangan untuk membangun dan memperbaiki. Tapi, kata dia, jika di perbaiki pun jalan tidak akan bertahan lama karena kekuatan jalan tak sebanding dengan tonase kendaraan yang melalui jalan tersebut.

“Karena memang antara kekuatan jalan dengan tonase mobil itu tidak seimbang. Sekarang dari Dishub datang, kita minimal tadi ada langkah-langkah cepat, langkah-langkah pendek, jangka pendek untuk diportal. Kita juga akan efektifkan dengan beberapa SDM-nya dari Dishub,” tutur Icang.