Bagikan:

JAKARTA - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) merespons soal demo warga Parung Panjang, Kabupaten Bogor, terkait keluhan jam operasional truk tambang.

Juru Bicara Kementerian PUPR Endra S Atmawidjaja mengusulkan agar pemerintah provinsi (Pemprov) bersama para pengusaha tambang membuat jalan khusus untuk lalu lintas truk tersebut.

Sebab, jalan tersebut milik provinsi bukan jalan nasional, sehingga bukan menjadi kewenangan pemerintah pusat.

"Kalau jalan tambangnya itu belum dibangun oleh para pengusaha tambang, jalan umum ini juga akan bermasalah kalau kami tangani. Jadi, kami imbau pemprov bersama pemkab itu segera menyelesaikan jalan khususnya, yaitu jalan tambangnya," kata Endra kepada VOI ditemui di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin, 20 November.

Endra mengatakan, apabila jalan khusus truk tambang itu sudah dibenahi, nantinya Kementerian PUPR bisa mengusulkan perbaikan jalan umumnya untuk masuk ke dalam inpres jalan daerah atau IJD.

"Dari PUPR ini bisa diusulkan masuk ke dalam IJD, tapi yang harus diselesaikan dulu adalah jalan tambangnya. Kalau nggak ada jalan tambangnya, akan rusak lagi karena dilalui truk-truk bermuatan berat. Ini, kan, mix traffic sekarang antara jalan umum dengan jalan khusus truk tambang," ujarnya.

Dia menyarankan, agar pemerintah daerah bisa segera mendorong para pengusaha tambangnya atau menyepakati sebuah skema untuk membangun jalan khusus truk tambang.

"Nah, itu yang jalan umumnya diusulkan ke kami, nanti pak menteri akan putuskan ditangani dengan IJD," imbuhnya.

Diberitakan sebelumnya, warga Parung Panjang, Kabupaten Bogor, yang tergabung dalam Parung Panjang Bersatu berunjuk rasa dan menuntut pengimplementasian Peraturan Bupati (Perbup) Bogor Nomor 120 Tahun 2021 terkait pembatasan waktu operasional kendaraan angkutan tambang.

Mereka hendak turun ke jalan akibat Perbup tersebut tidak dilaksanakan sehingga persoalan jalan semakin parah.

"Perbup itu tidak dilaksanakan. Bupati harus bertanggung jawab dong. Bikin Perbup kok tidak dilaksanakan. Kan udah ada jamnya. Dari siang tuh nggak boleh ada yang lewat (kendaraan tambang) tapi dilewati-lewatin. Itu petugas diem aja berarti kenapa? Apa nggak bisa kerja, apa emang ada apa? Kan kita nggak tahu," ucap Ketua Parung Panjang Bersatu Ule Sulaeman dalam keteranganya, Senin, 20 November.

Sebab itu, kata dia, warga Parungpanjang melakukan demonstrasi di sekitar kantor Kecamatan. Aksi tersebut dilakukan agar Bupati Bogor Iwan Setiawan menengok ke daerah Parungpanjang yang memang berada di ujung perbatasan dengan Kabupaten Tangerang, Banten.

Menurut Ule, peraturan yang dibuat harus dilaksanakan oleh perangkat daerah terkait, tak bisa diserahkan kembali ke masyarakat.

"Kan, harusnya Perbup itu gini, dibikin Perbup, perangkatnya sudah ada dong. Jam tayang sekian, berarti siapa yang harus nunggu. Jangan diserahkan lagi ke masyarakat. 'Masyarakat harus bantu', ya nggak bisa begitu. Perbupnya harus dilaksanakan oleh merekalah," tegasnya.

Selain meminta penegakkan Perbup Bogor Nomor 120 Tahun 2021, mereka juga menuntut segera direalisasikannya jalur tol khusus tambang. Kemudian, meminta memperbaiki dan membuat penerangan di Jalan Raya Sudamanik, Parung Panjang, Kabupaten Bogor.