JAKARTA - Rusaknya jalan Parung Panjang karena dilintasi truk tambang viral di media sosial. Terkait hal tersebut, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat pun buka suara.
Juru Bicara Kementerian PUPR Endra S Atmawidjaja mengatakan, jalan rusak yang dimaksud merupakan jalan provinsi dan bukan jalan nasional, sehingga jadi kewenangan pemerintah daerah (Pemda). Dia menyebut, Kementerian PUPR bisa mengusulkan jalan tersebut masuk ke Inpres Jalan Daerah (IJD).
"Jadi, kalau dari PUPR ini bisa diusulkan masuk ke dalam IJD," kata Endra saat menjawab pertanyaan VOI di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin, 20 November.
Akan tetapi, Endra mengatakan, perlu ada penyelesaian lebih dulu terhadap jalan lintasan truk tambang. Sebab, jika jalan tambang belum dibangun oleh para pengusaha, jalanan umum pun akan rusak lagi ketika sudah diperbaiki.
"Tapi yang harus yg diselesaikan dulu adalah jalan tambangnya. Kalau nggak ada jalan tambangnya, ya, rusak lagi karena dilalui truk-truk bermuatan berat. Ini, kan, mix traffic antara jalan umum dengan jalan khusus untuk truk tambang," ujarnya.
Oleh karena itu, Endra menyarankan agar pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten terkait segera menyelesaikan persoalan terkait jalan khusus tambang itu.
Endra mengakui, memang sering terjadi kecelakaan di ruas jalan tersebut, namun dia juga menegaskan bahwa Kementerian PUPR tidak bisa langsung melakukan perbaikan.
"Itu, kan, memang banyak kecelakaan, kami juga monitor dari media, tapi, kan, secara kewenangan kami tidak bisa masuk di situ. Nah, pemda (seharusnya) mendorong para pengusaha tambangnya atau dengan skema yang memang bisa disepakati antara kedua belah pihak untuk membangun jalan tambangnya," tutur Endra.
"Nah, itu yang jalan umumnya diusulkan ke kami, nanti pak menteri akan putuskan ditangani dengan IJD," tambahnya.
Lebih lanjut, kata Endra, pihaknya hingga saat ini belum menerima usulan terkait hal tersebut. Menurut dia, lantaran jalan tersebut menyangkut kepentingan banyak orang, pemprov terkait bisa mengusulkan jalan yang rusak itu untuk masuk ke IJD melalui Kementerian PUPR.
"Setahu saya usulan itu belum masuk, tapi itu, kan, karena menyangkut hajat hidup orang banyak, ada kecelakaan di situ, trafiknya besar, saya kira pemprov bisa usulkan itu ke kami," imbuhnya.
Diberitakan sebelumnya, warga Parung Panjang, Kabupaten Bogor, yang tergabung dalam Parung Panjang Bersatu berunjuk rasa dan menuntut pengimplementasian Peraturan Bupati (Perbup) Bogor Nomor 120 Tahun 2021 terkait pembatasan waktu operasional kendaraan angkutan tambang.
Mereka hendak turun ke jalan akibat Perbup tersebut tidak dilaksanakan sehingga persoalan jalan semakin parah.
"Perbup itu tidak dilaksanakan. Bupati harus bertanggung jawab dong. Bikin Perbup kok tidak dilaksanakan. Kan udah ada jamnya. Dari siang tuh nggak boleh ada yang lewat (kendaraan tambang) tapi dilewati-lewatin. Itu petugas diem aja berarti kenapa? Apa nggak bisa kerja, apa emang ada apa? Kan kita nggak tahu," ucap Ketua Parung Panjang Bersatu Ule Sulaeman dalam keteranganya, Senin, 20 November.
BACA JUGA:
Sebab itu, kata dia, warga Parungpanjang melakukan demonstrasi di sekitar kantor Kecamatan. Aksi tersebut dilakukan agar Bupati Bogor Iwan Setiawan menengok ke daerah Parung Panjang yang memang berada di ujung perbatasan dengan Kabupaten Tangerang, Banten.
Menurut Ule, peraturan yang dibuat harus dilaksanakan oleh perangkat daerah terkait, tak bisa diserahkan kembali ke masyarakat.
"Kan, harusnya Perbup itu gini, dibikin Perbup, perangkatnya sudah ada dong. Jam tayang sekian, berarti siapa yang harus nunggu. Jangan diserahkan lagi ke masyarakat. 'Masyarakat harus bantu', ya nggak bisa begitu. Perbupnya harus dilaksanakan oleh merekalah," tegasnya.
Selain meminta penegakkan Perbup Bogor Nomor 120 Tahun 2021, mereka juga menuntut segera direalisasikannya jalur tol khusus tambang. Kemudian, meminta memperbaiki dan membuat penerangan di Jalan Raya Sudamanik, Parung Panjang, Kabupaten Bogor.