Bagikan:

JAKARTA - Asosiasi transporter mengeluhkan soal Peraturan Bupati (Perbup) Tangerang dan Perbup Bogor terkait pembatasan jam operasional bagi truk pembawa material tambang di sekitaran Jalan Parung Panjang, Bogor, Jawa Barat.

Ketua Asosiasi Transporter Bogor-Tangerang Asep Fadhlan menilai, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor seolah-olah hanya mengikuti peraturan atau kebijakan yang dibuat Pemkab Tangerang.

Diketahui, dalam Perbup Tangerang Nomor 47 Tahun 2018, kendaraan bertonase besar diperbolehkan melewati jalan di Kabupaten Tangerang pada pukul 22.00 WIB-05.00 WIB.

Sedangkan, pada Perbup Bogor Nomor 120 Tahun 2021, jam operasional kendaraan angkutan barang khusus tambang dimulai pukul 20.00 WIB-05.00 WIB.

Menurut Fadhlan, adanya pembatasan tersebut justru membuat pengusaha transporter merugi baik dari sisi ekonomi maupun sosial.

"Yang jelas adanya pembatasan jam operasional itu justru akar masalahnya. Dulu sebelum adanya Perbup tidak menimbulkan kekacauan dan macet seperti sekarang ini," kata Fadhlan kepada VOI, Jumat, 17 November.

"Bukan hanya rugi bagi pengusaha truk dan pengusaha tambang, bagi masyarakat umum juga sama. Karena sebagian besar dari mereka sumber penghasilannya dari hasil itu," tambahnya.

Tak hanya itu, Fadhlan menyebut, pembatasan operasional truk mengakibatkan terganggunya kegiatan tambang.

Sebab, kendaraan khusus tambang yang berangkat dari Kabupaten Bogor pada pukul 20.00 WIB belum bisa memasuki daerah Tangerang sebelum pukul 22.00 WIB.

Hal itu yang menyebabkan terjadinya kemacetan cukup parah sehingga mengganggu aktivitas para sopir truk untuk memasok kebutuhan pembangunan.

"Sekarang justru jadi macet semrawut, mobil menumpuk dalam satu waktu karena jalannya berbarengan, baik yang mobil isi maupun yang kosong. Dibuat aturan karena alasan banyaknya laka lantas. Namanya juga jalan raya, jalan umum, berada di area tambang yang memasok kebutuhan untuk pembangunan strategis nasional Jabodetabek," ujar Fadhlan.

Tak hanya pada transporter, lanjut Fadhlan, kerugian juga dirasakan oleh masyarakat yang berhubungan secara langsung, yaitu warga di sekitar Kecamatan Parung Panjang, Kabupaten Bogor, yang menjadi lintasan kendaraan khusus tambang itu.

"Bukan hanya rugi bagi pengusaha truk dan pengusaha tambang. Bagi masyarakat umum juga sama, karena sebagian besar sumber penghasilannya mereka dari hasil itu," ucap dia.

Oleh karena itu, lanjut Fadhlan, pihaknya menyarankan agar pemangku kepentingan terkait untuk segera membuatkan jalan tol, agar aktivitas masyarakat dan kegiatan pasokan tambang tak terganggu.

"(Saran untuk pemerintah) segera buatkan jalan tol khusus mobil tambang, atau pelebaran jalan," imbuhnya.