BOGOR - Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bogor mensosialisasikan Peraturan Bupati (Perbup) baru tentang jam operasional angkutan khusus tambang kepada transporter dan pengelola usaha tambang.
"Ini untuk biar nanti perusahaan-perusahaan dan transporter memahami jam tayang ini, dan mudah-mudahan sosialisasi ini kita lakukan dalam beberapa hari ke depan," kata Kepala Dishub Kabupaten Bogor Agus Ridhallah di Cibinong, Bogor, Kamis 23 November, disitat Antara.
Ia menerangkan, selama tahap sosialisasi, angkutan yang beroperasi di luar jam tayang belum diberikan sanksi, melainkan hanya diminta untuk putar arah.
Namun, setelah masa sosialisasi selesai, Dishub Kabupaten Bogor bersama unsur TNI-Polri akan melakukan operasi gabungan dan penindakan bagi transporter yang tetap membandel.
"Kita saat ini melakukan (pengawasan) di dua titik, yaitu di Caringin dan Cimanceri. Saat ini kita bagi tiga shift, dan personel yang kita turunkan sekitar 20 lebih, jadi ini terus berputar," terang Agus.
BACA JUGA:
Perbup baru nomor 160 tahun 2023 tentang jam operasional angkutan khusus tambang ini menggantikan Perbup nomor 120 tahun 2021. Jam operasional kendaraan angkutan khusus tambang yang semula berlaku pukul 20.00 WIB – 05.00 WIB menjadi pukul 22.00 WIB – 05.00 WIB.
Melalui Perbup ini, Pemerintah Kabupaten Bogor menyesuaikan jam operasional di daerahnya dengan yang diberlakukan oleh Pemerintah Kabupaten Tangerang, Banten, yakni pukul 22.00 WIB sampai pukul 05.00 WIB.
Bupati Bogor Iwan Setiawan di Cibinong, Bogor, Senin, mengungkapkan perubahan jam operasional dilakukan atas masukan berbagai pihak, khususnya masyarakat, demi mengatasi penumpukan truk tambang yang sering dikeluhkan warga.
"Selama ini perbedaan jeda waktunya terlalu jomplang, di Tangerang kan dibuka jam 10 (malam), nah di kita jam 8 (malam)," kata Iwan.
Menurut Iwan, selama ini terdapat perbedaan waktu yang terlalu jauh mengenai jam operasional truk tambang di Kabupaten Tangerang dan Kabupaten Bogor. Kondisi ini menjadi salah satu penyebab terjadinya penumpukan.