Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan bekas pegawainya yang kekinian bekerja di Sekretariat DPRD DKI Jakarta, Hengki sebagai tersangka dugaan pungutan liar (pungli) di rumah tahanan.

Pegawai Negeri Yang Dipekerjakan (PYND) itu disebut sebagai dalang atau otak dari praktik lancung yang terjadi.

"Hengki sudah tersangka," ujar Wakil Ketua KPK Johanis Tanak kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu, 6 Maret.

Hengki ditetapkan sebagai tersangka bersama beberapa orang lainnya, ungkap Johanis. Tapi, ia tak mengungkap siapa dan berapa jumlahnya.

Johanis hanya memastikan Hengki bakal diproses sesuai ketentuan hukum. “Sepanjang dia memenuhi unsur-unsur tindak pidana yang akan disangkakan," tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, sosok Hengki diungkap Dewan Pengawas KPK saat sidang etik dugaan pungli rutan yang dilakukan pada Kamis, 15 Februari. Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean menyebut Hengki berstatus sebagai pegawai negeri yang dipekerjakan (PYND) dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).

Tumpak ketika itu mengatakan Hengki pernah menjabat sebagai koordinator keamanan dan ketertiban. Dia disebut sebagai pihak yang menunjuk orang di rumah tahanan atau disebut ‘lurah’ untuk mengumpulkan uang pungutan liar.