Bagikan:

JAKARTA - Juru Bicara Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud MD, Cyril Raoul Hakim atau Chico Hakim menuding laporan Ganjar Pranowo ke Komisi Pemberantasan (KPK) oleh Indonesia Police Watch (IPW) sebagai gerakan politik. Ia menduga langkah itu berkaitan dengan desakan digulirkannya hak angket kecurangan Pemilu 2024.

Diketahui, IPW melaporkan dugaan korupsi yang diduga dilakukan eks Dirut Bank Jateng berinisial S ke KPK. Ganjar yang merupakan mantan Gubernur Jawa Tengah ikut terseret dalam laporan yang disampaikan pada Selasa, 5 Maret.

“Sangat kebetulan ketika Pak Ganjar orang yang pertama melontarkan untuk menggulirkan hak angket kemudian terjadilah laporan ini,” kata Chico saat dihubungi wartawan, Selasa, 5 Februari.

Chico menilai banyak pihak yang merasa terusik dengan sikap Ganjar yang kerap menyuarakan kecurangan pemilu. “Dan penilaian kami, dugaan kami ini adalah ketidaksukaan dari berbagai pihak dengan kemudian mendorong untuk melakukan gerakan politik melaporkan Bank Jateng kemudian berimbas dengan Pak Ganjar,” tegasnya.

“Ini suatu hal yang kami lihat dipaksakan apalagi kalau kita lihat dari laman resmi IPW fungsi-fungsinya dia beberkan di sana. Kami tidak melihat ada fungsi melaporkan sesuatu yang tidak berhubungan dengan Polri ke KPK,” sambung Chico.

Diberitakan sebelumnya, Sugeng menyebut dugaan korupsi di Bank Jateng terjadi sejak 2014-2023 saat melapor ke KPK. Ia mengatakan modus yang digunakan adalah penerimaan cashback dari perusahaan asuransi yang memberi pertanggungan kredit pada kreditur bank daerah tersebut.

“Cashback-nya diperkirakan jumlahnya 16 persen dari nilai premi. Itu dialokasikan kepada tiga pihak," kata Sugeng saat dihubungi wartawan usai melakukan pelaporan, Selasa, 5 Maret.

Sugeng memerinci 5 persen diberikan kepada Bank Jateng di pusat maupun cabang dan 5,5 persen untuk pemegang saham yang terdiri dari pemerintah daerah.

"Yang 5,5 persen (sisanya, red) diberikan kepada pemegang saham pengendali Bank Jateng yang diduga adalah kepala daerah Jawa Tengah berinisial GP," ujar Sugeng.

"Itu diduga terjadi dari 2014 sampai 2023. Jumlahnya besar kalau dijumlahkan semua mungkin lebih dari Rp100 miliar untuk yang 5,5 miliar. Karena itu tidak dilaporkan ini bisa diduga tindak pidana," sambungnya.

Laporan ini disebut Sugeng sudah diterima oleh pihak KPK. Ada dua pejabat yang sudah dilaporkan, katanya.

"Jadi pertama S mantan Dirut Bank Jateng 2014-2023 kemudian juga GP," ujar Sugeng.

Sementara itu, Ganjar membantah menerima gratifikasi maupun suap seperti yang dilaporkan Sugeng. Katanya, tak ada sepeserpun uang masuk ke kantongnya dari Bank Jateng.

“Saya tidak pernah terima gratifikasi seperti yang dia laporkan,” kata Ganjar dihubungi VOI melalui pesan singkat, Selasa, 5 Maret.