JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan pengaduan yang disampaikan Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Teguh Sugeng Santoso terkait dugaan korupsi di Bank Jateng bakal ditindaklanjuti. Telaah atau verifikasi akan lebih dulu dilakukan.
Diketahui, IPW melaporkan dugaan korupsi yang diduga dilakukan eks Dirut Bank Jateng berinisial S ke KPK. Ganjar yang merupakan mantan Gubernur Jawa Tengah ikut terseret dalam laporan yang disampaikan pada Selasa, 5 Maret.
“Tentu berikutnya kami segera tindak lanjuti dengan melakukan verifikasi, telaah,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan yang dikutip Rabu, 6 Maret.
Ali juga menyebut koordinasi lanjutan bakal dilakukan dalam proses tersebut. “Kenapa dilakukan verifikasi telaah terlebih dahulu, tentu pengaduan itu akan diterima di bagian Pengaduan Masyarakat Deputi Informasi dan Data sehingga nanti dipastikan apakah syarat-syarat dari laporan masyarakat itu terpenuhi seperti mana ketentuan atau tidak,” tegasnya.
Setelah melakukan verifikasi nantinya akan dilakukan pengumpulan data dan informasi lanjutan, ujar Ali. Dalam proses ini nantinya koordinasi bakal kembali dilakukan dengan pelapor.
“Dan ini juga dilakukan sebagaimana laporan masyarakat lainnya yang masuk ke KPK,” jelas Ali.
“Nanti perkembangannya pasti kami akan sampaikan,” sambungnya.
Diberitakan sebelumnya, Sugeng menyebut dugaan korupsi di Bank Jateng terjadi sejak 2014-2023 saat melapor ke KPK. Ia mengatakan modus yang digunakan adalah penerimaan cashback dari perusahaan asuransi yang memberi pertanggungan kredit pada kreditur bank daerah tersebut.
“Cashback-nya diperkirakan jumlahnya 16 persen dari nilai premi. Itu dialokasikan kepada tiga pihak," kata Sugeng saat dihubungi wartawan usai melakukan pelaporan, Selasa, 5 Maret.
Sugeng memerinci 5 persen diberikan kepada Bank Jateng di pusat maupun cabang dan 5,5 persen untuk pemegang saham yang terdiri dari pemerintah daerah.
"Yang 5,5 persen (sisanya, red) diberikan kepada pemegang saham pengendali Bank Jateng yang diduga adalah kepala daerah Jawa Tengah berinisial GP," ujar Sugeng.
"Itu diduga terjadi dari 2014 sampai 2023. Jumlahnya besar kalau dijumlahkan semua mungkin lebih dari Rp100 miliar untuk yang 5,5 miliar. Karena itu tidak dilaporkan ini bisa diduga tindak pidana," sambungnya.
Laporan ini disebut Sugeng sudah diterima oleh pihak KPK. Ada dua pejabat yang sudah dilaporkan, katanya.
"Jadi pertama S mantan Dirut Bank Jateng 2014-2023 kemudian juga GP," ujar Sugeng.
BACA JUGA:
Sementara itu, Ganjar membantah menerima gratifikasi maupun suap seperti yang dilaporkan Sugeng. Katanya, tak ada sepeserpun uang masuk ke kantongnya dari Bank Jateng.
“Saya tidak pernah terima gratifikasi seperti yang dia laporkan,” kata Ganjar dihubungi VOI melalui pesan singkat, Selasa, 5 Maret.