JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK memanggil 8 saksi dalam pengusutan dugaan pemerasan atau pungli di rutan lembaga antirasuah. Salah seorang saksi yang dipanggil untuk memberikan keterangan yakni mantan Wakil Ketua DPR RI, Muhammad Aziz Syamsudin.
"Hari ini bertempat di gedung Merah Putih KPK, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi (salah satunya) Muhammad Aziz Syamsudin," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu, 8 Mei.
Sementara untuk saksi lainnya merupakan tiga pihak swasta yakni, Rezky Herbiyono, Heindra Soenjoto, Bong Tjiee Tjiang alias Aseng.
Lalu, ada juga Ainul Faqih yang merupakan mantan Staf Administrasi DPR. Kemudian, M. Naim Fahmi selaku PNS, Dasep Sutrisno yang merupakan anggota Satpom PP, dan Mustarsidin selaku anggota pengamanan.
Diberitakan sebelumnya, ada 15 orang yang jadi tersangka dugaan pungli Rutan KPK. Mereka di antaranya Kepala Rutan KPK Achmad Fauzi, eks Plt Karutan KPK Deden Rochendi dan Ristanta, serta Hengki yang merupakan eks Kamtib Rutan.
Para tersangka diduga berhasil mengumpulkan uang hingga Rp6,3 miliar selama empat tahun mulai 2019-2023.
Uang tersebut didapat dari para tahanan kasus korupsi dengan jumlah beragam antara Rp300 ribu hingga Rp20 juta. Penyerahan dilakukan secara langsung maupun lewat rekening bank penampung yang dikendalikan oleh lurah dan korting.
Tahanan kemudian mendapatkan fasilitas eksklusif setelah memberi uang. Salah satunya bisa menggunakan handphone maupun powerbank.
BACA JUGA:
Sementara yang tidak membayar atau terlambat menyetor mendapat perlakuan tak nyaman. Di antaranya kamar tahanan dikunci dari luar, pelanggaran dan pengurangan jatah olahraga, serta mendapat jatah jaga dan piket kebersihan lebih banyak.
Kemudian, komisi antirasuah juga melakukan penjatuhan hukuman disiplin terhadap pegawai yang terlibat. Sebanyak 66 orang dipecat setelah mendapat surat keputusan.