Tarif Lidik Kasus di Lampung, Stepanus Robin Minta 'Mahar' Rp2 Miliar ke Azis Syamsudin, Dibayar <i>Nyicil</i>
Ilustrasi (Unsplash)

Bagikan:

JAKARTA - Eks penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Stepanus Robin Pattuju diketahui sempat meminta mahar Rp2 miliar kepada Wakil Ketua DPR Azis Syamsudin dan Aliza Gunado.

Uang itu sebagai tarif dalam pengurusan proses penyelidikan KPK di Lampung Tengah.

"Terdakwa dan Maskur Husain sepakat untuk mengurus kasus yang melibatkan Azis Syamsudin dan Aliza Gunado tersebut asal diberi imbalan uang sejumlah Rp2 miliar dari masing-masing. Dengan uang muka sejumlah Rp300 juta," ucap jaksa membacakan dakwaan dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Senin, 13 September.

Dalam proses lobi itu, Aziz Syamsudin menyetujuinya. Hingga akhirnya, uang muka tersebut dikirimkan oleh Aziz melalui transfer.

Selanjutnya, terdakwa juga menerima uang sebesar 100 ribu dolar Amerika Serikat (AS) dari Aziz Syamsudin pada 5 Agustus 2020. Uang itu diberikan di rumah dinas.

"Terdakwa menerima secara tunai uang sejumlah USD100.000 dari Azis Syamsudin di rumah dinas Azis Syamsudin di Jalan Denpasar Raya 3/3, Jakarta Selatan," kata jaksa.

Penyerahan uang berlanjut pada akhir Agustus hingga Maret 2021. Di mana, terdakwa menerima uang dari Azis Syamsudin dan Aliza Gunado sebesar 171.900 dolar Singapura atau senilai Rp1,863 miliar.

Uang suap itupun kemudian dibagi dua kepada Maskur Husain. Sehingga untuk mengurus kasus Azis Syamsudin, terdakwa sekitar Rp799 juta.

"Terdakwa memperoleh Rp799.887.000 sedangkan Maskur Husain memperoleh Rp2.300.000.000,00 dan USD36.000," tandas jaksa.

Ada pun, Stepanus Robin Pattuju didakwa dengan Pasal 12 huruf a juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (selanjutnya disebut UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 65 ayat (1) KUHP dan Pasal 11 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 65 ayat (1) KUHP.