Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut sejumlah pejabat di internalnya sudah diperiksa untuk mengusut kasus pungutan liar (pungli) di lingkungan rumah tahanannya. Salah satunya adalah Sekjen KPK Cahya H. Harefa.

“Kemudian terkait dengan pemeriksaan beberapa pegawai, seperti yang disampaikan ini ada Pak Sekjen,” kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu kepada wartawan yang dikutip pada Rabu, 10 Juli.

Asep tidak memerinci kapan pemeriksaan dilakukan. Cahya disebutnya diperiksa sebagai saksi dalam kasus ini.

Selain Cahya, penyidik juga memanggil pejabat internal komisi antirasuah seperti Kepala Biro Sumber Daya Manusia (SDM) KPK Zuraida Retno Pamungkas. “Kita juga (periksa, red) kapasitasnya sebagai saksi,” tegasnya.

“Kenapa ini dimintai keterangan dalam kapasitas sebagai saksi karena ada proses kepegawaiannya. Ada pemecatan dan lain-lain, ada hukuman disiplin dan lain-lain yang diberikan oleh para pejabat,” tegasnya.

Lebih lanjut, komisi antirasuah memastikan kasus pungli rutan bakal terus ditangani hingga tuntas. “Kami tidak menolerir, artinya tidak membiarkan kejadian yang terjadi di sini,” ujar Asep.

Dipastikan siapapun yang mengetahui dugaan pungli tersebut bakal dipanggil sebagai saksi untuk dimintai keterangan. “Apakah itu pegawai KPK atau bukan pegawai KPK tentu akan kami panggil dan akan kami mintai keterangan,” katanya.

Diberitakan sebelumnya, ada 15 orang yang jadi tersangka dugaan pungli Rutan KPK. Mereka di antaranya Kepala Rutan KPK Achmad Fauzi, eks Plt Karutan KPK Deden Rochendi dan Ristanta, serta Hengki yang merupakan eks Kamtib Rutan.

Para tersangka diduga berhasil mengumpulkan uang hingga Rp6,3 miliar selama empat tahun mulai 2019-2023. Uang tersebut didapat dari para tahanan kasus korupsi dengan jumlah beragam antara Rp300 ribu hingga Rp20 juta.

Penyerahan dilakukan secara langsung maupun lewat rekening bank penampung yang dikendalikan oleh lurah dan korting.

Tahanan kemudian mendapatkan fasilitas eksklusif setelah memberi uang kepada para petugas. Salah satunya bisa menggunakan handphone maupun powerbank.

Sementara yang tidak membayar atau terlambat menyetor mendapat perlakuan tak nyaman. Di antaranya kamar tahanan dikunci dari luar, pelanggaran dan pengurangan jatah olahraga, serta mendapat jatah jaga dan piket kebersihan lebih banyak.

KPK juga melakukan penjatuhan hukuman disiplin terhadap pegawai yang terlibat. Sebanyak 66 orang dipecat setelah mendapat surat keputusan.