Bagikan:

JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) membeberkan peran tiga tersangka baru di kasus dugaan korupsi pembangunan Base Transceiver Station (BTS) 4G.

Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung, Kuntadi mengatakan, tersangka pertama yakni Pejabat pembuat komitmen (PPK) Bakti Kominfo Elvano Hatorangan. Dia berperan memanipulasi kajian sehingga seolah-olah proyek itu bisa diselesaikan bila diberikan tenggat perpanjangan waktu.

"Belakangan terbukti perpanjangan diberikan, nyatanya pekerjaan tersebut tidak selesai," ujar Kuntadi kepada wartawan, Senin, 11 September.

Kemudian, tersangka Jemy Sutjiawan selaku Direktur Utama PT Sansaine Exindo. Ia disebut patut diduga menyerahkan uang kepada Direktur Utama BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif, Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan, Galubang Menak, dan M. Yusrizki.

"(Pemberian uang) Dalam rangka untuk mendapatkan pekerjaan proyek pembangunan infrastruktur BTS paket 1 sampai dengan 5," ungkapnya.

Sedangkan tersangka ketiga yakni Feriandi Mirza yang merupakan Kepala Divisi Lastmile dan Backhaul Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). Dikatakan, bila dia diduga bersama dengan Anang Achmad Latif mengondisikan perencanaan.

"Sehingga akibat perbuatan tersebut memenangkan penyedia tertentu yang telah dilakukan sebelumnya," kata Kuntadi.

Sebagai pengingat, dalam kasus dugaan korupsi BTS Kominfo, Kejagung telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Dua di antaranya yakni Menkominfo Johnny G Plate dan Direktur Utama BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif.

Sementara enam orang lainnya yang berasal dari swasta yakni Yohan Suryanto Tenaga Ahli Human Development (Hudev) Universitas Indonesia 2020 Yohan Suryanto, Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galubang Menak.

Kemudian, Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment Mukti Ali; Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan; Windi Purnama selaku orang kepercayaan Irwan Hermawan; Ketua Komite Tetap Energi Terbarukan Kadin dan Direktur PT. Basis Utama Prima Muhammad Yusriski.