JAKARTA - DPR kembali memperpanjang waktu pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Tentang Perlindungan Data Pribadi (PDP) dan RUU Tentang Perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam rapat paripurna.
Pembahasan kedua RUU diperpanjang hingga Masa Sidang I Tahun Sidang 2022-2023 yang akan dimulai pada 16 Agustus 2022.
"Berdasarkan hasil rapat konsultasi pengganti Bamus pada 29 Juni 2022, pimpinan Komisi I DPR telah meminta perpanjangan waktu pembahasan RUU Perlindungan Data Pribadi, dan Komisi II DPR meminta perpanjangan RUU Tentang Perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara (ASN)," ujar Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad dalam paripurna di gedung DPR, Senayan, Kamis, 5 Juli.
Dasco menjelaskan, alasan pembahasan RUU PDP kembali diperpanjang lantaran RUU tersebut terkendala teknis yang harus segera dicarikan solusinya. Solusi tersebut, kata dia, perlu segera dicarikan solusi demi kesempurnaan RUU PDP tersebut.
"Sehingga dengan berbagai pertimbangan itu maka pimpinan DPR, atas persetujuan badan musyawarah pengganti konsultasi rapat bamus kemarin. Itu menyetujui satu masa sidang lagi diberikan kesempatan pada pemerintah dan Komisi I untuk melakukan sinkronisasi agar apa yang masih jadi kendala itu kemudian jadi persepsi yang sama," jelasnya.
BACA JUGA:
Karena itu, Dasco meminta persetujuan dalam rapat paripurna ini untuk memperpanjang waktu pembahasan kedua RUU tersebut sampai Masa Sidang I Tahun Sidang 2022-2023.
"Oleh karena itu, dalam rapat paripurna ini, apakah kita dapat menyetujui perpanjangan pembahasan kedua RUU ini sampai Masa Sidang 1 Tahun Sidang 2022-2023 yang akan datang. Apakah dapat disetujui?," tanya Dasco.
Semua anggota DPR yang hadir dalam rapat paripurna hari ini pun memberikan persetujuannya untuk kembali memperpanjang pembahasan kedua RUU tersebut.