Bagikan:

JAKARTA - Rapat Paripurna DPR RI ke-25 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2021-2022 menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) Inisiatif Komisi VII DPR RI tentang Energi Baru dan Energi Terbarukan (EBT) menjadi RUU usulan DPR RI. Keputusan itu ditetapkan oleh Wakil Ketua DPR RI Lodewijk Paulus setelah mendengar pendapat sembilan fraksi saat rapat paripurna di Ruang Sidang Paripurna, Jakarta, Selasa 14 Juni.

“Sembilan fraksi sudah menyampaikan pendapatnya masing – masing, kini kami tanyakan apakah RUU usul inisiatif Komisi VII DPR RI tentang Energi Baru dan Energi Terbarukan dapat disetujui menjadi RUU usul DPR RI?” tanya Lodewijk yang disambut persetujuan seluruh peserta sidang paripurna.

Sebelumnya, sembilan fraksi menyampaikan pendapatnya melalui keterangan tertulis. Kesembilan fraksi tersebut yakni Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), Fraksi Partai Golkar, Fraksi Partai Gerindra, dan Fraksi Partai Nasional Demokrat (NasDem).

Penyampaian pendapat terhadap RUU EBT juga disampaikan Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Fraksi Partai Demokrat, Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) dan Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP).

Selanjutnya, hasil paripurna RUU Energi Baru dan Terbarukan ini akan menjadi sikap legislatif yang akan disampaikan ke Presiden Joko Widodo (Jokowi). RUU Energi Baru dan Terbarukan dari DPR itu bakal dibahas lebih lanjut oleh kementerian atau lembaga terkait.