Tolak RUU Sisdiknas Masuk Prolegnas Prioritas 2023, DPR Dianggap Sudah Dengarkan Aspirasi Guru
Photo by fajar herlambang on Unsplash

Bagikan:

JAKARTA - Keputusan DPR yang menolak RUU Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) masuk ke dalam Prolegnas Prioritas 2023 layak diapresiasi. Lembaga legislatif ini dinilai mendengarkan aspirasi jutaan guru dan dosen di Indonesia yang menolak rancangan beleid tersebut.

"RUU Sisdiknas itu kan inisiatif pemerintah. Nah, ketika RUU usulan pemerintah yang ditolak oleh banyak organisasi guru dan dosen itu masuk ke DPR, sudah sepantasnya DPR sebagai wakil rakyat setidaknya meng-‘hold’ rencana pembahasan RUU tersebut,” kata Dosen di Universitas Soetomo Surabaya, Ari Junaedi, Sabtu 24 September.

Ari menilai, jika meloloskan RUU Sisdiknas yang ditolak berbagai organisasi guru itu ke Prolegnas Prioritas 2023, maka DPR mendapat persepsi negatif dari publik, khususnya guru dan dosen, karena dianggap tidak mendengarkan aspirasi.

“Padahal RUU Sisdiknas ini kan usulan Pemerintah. Jadi sudah benar RUU tersebut tidak dimasukkan ke Prolegnas Prioritas 2023, supaya bola panasnya jangan di DPR,” kata pengajar Ilmu Komunikasi di Universitas Indonesia (UI) ini.

Ari menilai, DPR mau Kemendikbud Ristek berdiskusi kembali dengan banyak pemangku kebijakan (stake holders), seperti guru, dosen dan berbagai organisasi profesi yang menaunginya, sebelum membawa RUU tersebut kembali ke DPR.

"Tidak dimasukkannya RUU Sisdiknas dalam Prolegnas Prioritas 2023 artinya DPR hanya ingin membahas ‘bola yang dingin’ alias yang tidak ditolak keras oleh masyarakat, apalagi ini menyangkut isu tunjangan profesi guru dan dosen yang jumlahnya luar biasa banyaknya,” kata Ari.

"Jadi sikap DPR ini sudah benar karena DPR harus jadi representasi dan penyalur aspirasi rakyat, bukan alat ‘stempel’ pemerintah," lanjutnya.

Untuk diketahui, RUU Sisdiknas tidak disetujui untuk masuk ke dalam Prolegnas Prioritas 2023. Keputusan itu diambil saat Badan Legislasi DPR menggelar rapat kerja bersama dengan Kementerian Hukum dan HAM dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Selasa 20 September malam.

DPR menyampaikan agar pemerintah, dalam hal ini Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbud Ristek) Nadiem Makarim, membuka ruang dialog dengan para pemangku kepentingan sebelum mengajukan RUU ini untuk dibahas bersama DPR.