Baleg DPR Setujui Harmonisasi RUU EBT, Diparipurnakan Pekan Depan
Ilustrasi - Seorang warga pemilik panel surya membersihkan panel PLTS di atap rumahnya. (Foto: Antara)

Bagikan:

JAKARTA - Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dengan Komisi VII DPR RI menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Energi Baru dan Terbarukan (EBT) dibawa ke rapat paripurna.

Kesepakatan itu diambil dalam rapat pleno pengambilan keputusan harmonisasi EBT pada Senin 30 Mei.

Persetujuan ini diperoleh setelah seluruh Fraksi di DPR RI telah menyampaikan pandangan mini fraksi dalam rapat yang dipimpin oleh Wakil Ketua Baleg DPR RI Willy Aditya.

Harmonisasi RUU EBT rencananya akan segera dibawa pada rapat paripurna pekan depan.

Menurut Ketua Panja RUU EBT yang dipimpin oleh Wakil Ketua Baleg DPR RI Achmad Baidowi, berdasarkan aspek teknis, subtansi, dan asas pembentukan perundang-undangan, Panja berpendapat RUU EBT dapat ditinjau sebagai RUU usul inisitif DPR RI.

"Setelah bersama-sama kita mendengarkan semua pendapat dan pandangan mini fraksi selanjutnya saya meminta persetujuan kepada forum, apakah rancangan undang-undang tentang energi baru dan terbarukan bisa diproses sesuai dengan peraturan perundang-undangan ke tahap selanjutnya?" tanya Willy dalam rapat yang diselenggarakan di gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Senin 30 Mei.

Setelah forum menyetujui, Ketua Komisi VII DPR RI Sugeng Suparwoto yang mewakili pengusul menyampaikan bahwa EBT merupakan keharusan yang wajib dipilih. Dengan begitu, ada perkembangan ekosistem dalam energi terbarukan.

"Undang-undang ini menjadi harapan yang bisa menciptakan ekosistem bagaimana berkembangnya energi baru terbarukan. Sebagaimana sering kita tekankan bahwa energi baru dan terbarukan bukan pilihan tetapi keharusan," tandas Sugeng.

Ia mengungkapkan, pada dasarnya seluruh fraksi sepakat untuk melanjutkan RUU ini dibahas sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam penyusunan undang-undang (UU).

Sugeng juga menyampaikan apresiasi atas kerja Baleg dan Panja yang telah mencapai sampai dengan proses harmonisasi.

"Kami Komisi VII selaku pengusul menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya karena proses sungguh luar biasa. Kami selalu mengikuti apa yang dilakukan oleh Baleg, hasil hari ini merupakan resultan dari proses yang demikian panjang," pungkasnya.