JAKARTA - Ketua Komisi VII DPR RI Sugeng Suparwoto optimistis Rancangan Undang-Undang Energi Baru Terbarukan (RUU EBT) akan siap di tahun 2022 ini. Sugeng mengungkapkan, saat ini RUU yang mendorong penggunaan energi terbarukan sebagai pengganti energi fosil ini sudah sampai pada tahap harmonisasi dengan Badan Legislasi (Baleg) DPR RI.
Meski demikian, ia mengaku proses pengesahan RUU ini tidak semudah membalikkan telapak tangan.
"Mengharmoniskan juga tidak mudah, ada sekian undang-undang yang akan dipayungi oleh undang undang tersebut, ada klausul menimbang, klausul mengingat dan sebagainya," ungkap Sugeng usai memimpin pertemuan Komisi VII DPR RI dengan Parlemen Denmark di Gedung Nusantara III, Senayan, Jakarta, Selasa 8 Maret.
Proses rancangan beleid soal EBT tersebut diharapkan akan berlanjut pada persidangan yang akan dilaksanakan usai masa reses DPR RI selesai nanti. Agenda dari persidangan yang dilaksanakan oleh Komisi VII DPR RI dengan Badan Legislasi (Baleg) DPR RI nanti akan dilakukan untuk menuntaskan harmonisasi tentang RUU itu.
BACA JUGA:
Lebih lanjut ia mengatakan, dari Baleg DPR RI nanti Komisi VII DPR RI akan memintakan kepada Badan Musyawarah (Bamus) DPR RI untuk diagendakan Rapat Paripurna untuk mengesahkan calon regulasi tersebut. Sebelumnya Sugeng mengatakan, tidak hanya Komisi VII dan Baleg, RUU EBT pun akan melibatkan beberapa kelembagaan.
"Pemerintah akan menanggapi dalam bentuk Surat Presiden yang berisi tentang kelembagaan yang ikut membahas, yaitu tentu Kementerian ESDM (Energi dan Sumber Daya Mineral) sebagai leading sector, ada juga Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Perindustrian, dan mungkin juga Kementerian Hukum dan HAM," jelas Sugeng.