Temui Komisi VII DPR, Menteri ESDM Jelaskan Kronologi Pencabutan Usaha Tambang oleh Bahlil
Menteri ESDM Arifin Tasrif. (Foto: Maria Trisnawati/VOI)

Bagikan:

JAKARTA - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif menjelaskan kronologi dan alasan pencabutan izin usaha pertambangan (IUP) oleh Kementerian Investasi/BKPM.

Dalam Rapat Kerja dengan Komisi VII DPR RI, Arifin mengatkan, pencabutan IUP tersebut sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo yang disampaikan melalui Rapat Terbatas dengan kementerian pada Januari 2022. Dalam rapat tersebut diketahun dari 5.490 IUP yang terdata, sebanyak 2.343 IUP dianggap tidak berkegiatan.

Utuk itu, lanjut Arifin, mengacu pada Pasal 119 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, IUP dapat dicabut oleh menteri apabila pemegang IUP tidak memenuhi kewajiban yang ditetapkan dalam IUP atau IUPK serta ketentuan peraturan perundang-undangan.

"BKPM mendapat mandat melaksanakan pencabutan dari Januari sampai November 2022 namun pemerintah masih tetap memberi ruangan untuk pengajuan keberatan atas pencabutan IUP dengan catatan perusahaan bisa menyampaikan data pendukung yang cukup," ujar Arifin dalam Raker dengan Komisi VII DPR RI, Selasa 19 Maret.

Arifin melanjutkan, dalam Ratas tersebut diputuskan 2078 IUP akan dicabut izinnya, 122 diberikan peringatan, 60 IUP difasilitasi dan 64 IUP dievaluasi lebih lanjut.

Kemudian setelah diberikan kesempatan untuk mengajuklan keberatan, Arifin menyebut Satgas Penataan Lahan dan Penataan Investasi melakukan verifikasi dari April 2022 hingga November 2022 kepada 1.132 pemegang IUP yang mengajukan keberatan.

Melalui verifikasi tersebut Satgas kemudian melakukan pembatalan terhadap 585 IUP yang terdiri dari 499 IUP mineral dan 86 IUP batu bara namun baru 469 IUP yang masuk dalam MODI-MOMi.

"Sisanya 4 IUP proses masuk MODI MOMI dan 112 belum bisa masuk karena masih memiliki kewajiban penyelesaian pembayaran PNBP," sambung Arifin.

Arifin juga menegaskan jika terkait data pencabutan yang dimaksud, data pencabutan IUP oleh BKPM di Ditjen Minerba direkap berdasarkan email pemberitahuan dari BKPM kepada perusahaan yang ditembuskan kepada Ditjen Minerba.

"Pencabutan IUP dalam daftar pencabutan IUP melalui SK yang dikeluarkan Menteri Investasi dan apabila terdapat perbedaan jumlah dalam data pencabutan IUP antara Ditjen Minerba dan BKPM dimungkinkan adanya pencabutan IUP oleh Menteri Investasi yang tidak atau belum dikirimkan tembusanya ke Ditjen Minerba," pungkas Arifin.