Bahlil Lahadalia Dilaporkan JATAM ke KPK Terkait Dugaan Korupsi Perizinan Tambang
Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia usai Konferensi Pers, di Jakarta, Senin (18/3/2024). ANTARA/Muzdaffar Fauzan

Bagikan:

JAKARTA - Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) melaporkan Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada hari ini, Selasa, 19 Maret. Dia dilaporkan terkait perizinan tambang pada 2021-2023.

“Kami dari JATAM melaporkan dugaan korupsi yang dilakukan oleh Menteri Investasi/Kepala BKPM saudara Bahlil kepada KPK terkait dengan proses pencabutan izin tambang,” kata Koordinator JATAM, Melky Nahar kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa, 19 Maret.

Melky bilang diduga terjadi praktik korupsi dalam proses tersebut yang dilakukan Bahlil. “Laporan ini menjadi penting untuk membuka pola-pola apa saja yang digunakan oleh para pejabat terutama Menteri Bahlil dalam kaitan dengan proses pencabutan izin yang menuai polemik,” ujarnya.

JATAM disebut Melky sudah mempelajari soal dugaan korupsi itu. Tiga regulasi atau aturan yang dikeluarkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) diduga berujung pada kuasa yang dimiliki Bahlil.

Hanya saja, belakangan politikus Partai Golkar itu disebut tak menaati regulasi tersebut. Permainan Bahlil ini sudah ditelusuri JATAM sejak enam bulan lalu, kata Melky.

“Dalam perjalanannya setelah kami telusuri enam bulan terakhir rupanya proses pencabutan izin ini dia sama sekali tidak bersandar pada sebagaimana regulasi yang ditetapkan,” tegasnya.

“Tetapi yang kami nilai adalah proses pencabutan izin dilakukan Menteri Bahlil kemarin itu cenderung tebang pilih dan penuh transaksional yang ujungnya bisa menguntungkan kelompok atau badan usaha lain,” sambung Melky.

Diberitakan sebelumnya, Bahlil disebut meminta imbalan miliaran rupiah atau penyertaan saham di masing-masing perusahaan dalam upaya mencabut maupun menerbitkan izin usaha pertambangan (IUP) dan hak guna usaha (HGU) dalam laporan investigasi Majalah Tempo. Hal ini membuat Anggota Komisi VII DPR RI Mulyanto minta KPK turun tangan.

Menurutnya, sudah saatnya bagi lembaga itu memeriksa Bahlil dalam kapasitasnya sebagai Kepala Satuan Tugas Penataan Penggunaan Lahan dan Penataan Investasi. Apalagi, keberadaan satuan tugas itu sebenarnya tumpang tindih dengan Kementerian ESDM.

“Harusnya tugas ini menjadi domain Kementerian ESDM karena UU dan Keppres terkait usaha pertambangan ada di wilayah Kementerian ESDM bukan Kementerian Investasi,” kata Mulyanto kepada wartawan, Senin, 4 Maret.