JAKARTA - Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) pernah melaporkan Bahlil Lahadalia terkait dugaan korupsi perizinan tambang pada 2021-2023 pada 19 Maret 2024. Ketua Umum Partai Golkar itu dilaporkan ketika menjabat sebagai Menteri Investasi/Kepala BKPM di era Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).
Lalu, bagaimana nasib laporan tersebut?
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika mengatakan setiap laporan dugaan korupsi yang masuk ke lembaganya pasti ditindaklanjuti. Tapi, hingga saat belum ada penyelidikan yang dilakukan terhadap Bahlil.
"Di (tahap, red) penyelidikan belum ada (dugaan tersebut, red)," kata Tessa saat dikonfirmasi VOI, Rabu, 5 Februari.
"Namun, secara umum seluruh laporan yang masuk tentunya akan diverifikasi, akan ditelaah, akan dilakukan pengumpulan bahan keterangan (pulbaket)," sambung dia.
Semisal dari upaya tersebut ditemukan tindak pidana maka komisi antirasuah bisa melakukan tindak lanjut.
"Bila sudah memenuhi syarat bisa dinaikkan ke tahapan penyelidikan," tegas juru bicara berlatar belakang penyidik tersebut.
Adapun JATAM melaporkan Bahlil terkait proses pencabutan izin tambang. Melky Nahar selaku Koordinator JATAM yang menyampaikannya ke gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan saat itu.
"Laporan ini menjadi penting untuk membuka pola-pola apa saja yang digunakan oleh para pejabat terutama Menteri Bahlil dalam kaitan dengan proses pencabutan izin yang menuai polemik," ungkapnya kepada wartawan usai melapor.
BACA JUGA:
JATAM disebut Melky sudah mempelajari soal dugaan korupsi itu. Tiga regulasi atau aturan yang dikeluarkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) diduga berujung pada kuasa yang dimiliki Bahlil.
Hanya saja, belakangan politikus Partai Golkar itu disebut tak menaati regulasi tersebut. Permainan Bahlil ini sudah ditelusuri JATAM sejak enam bulan lalu, kata Melky.
“Dalam perjalanannya setelah kami telusuri enam bulan terakhir rupanya proses pencabutan izin ini dia sama sekali tidak bersandar pada sebagaimana regulasi yang ditetapkan,” tegasnya.
“Tetapi yang kami nilai adalah proses pencabutan izin dilakukan Menteri Bahlil kemarin itu cenderung tebang pilih dan penuh transaksional yang ujungnya bisa menguntungkan kelompok atau badan usaha lain,” sambung Melky.
Laporan ini sempat menjadi atensi Wakil Ketua KPK periode 2019-2024 Alexander Marwata. Ia ketika itu minta bagian Pelaporan dan Pengaduan Masyarakat (Dumas) segera bergerak.
“Pimpinan sudah minta Dumas untuk melakukan telaahan atas informasi yang disampaikan masyarakat,” kata Alexander kepada wartawan yang dikutip pada Rabu, 20 Maret.