Bagikan:

JAKARTA - Wakil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata mengamini ada laporan dari Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) terkait dugaan korupsi perizinan tambang yang menyeret Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia. Ia bahkan sudah memerintahkan bagian Pelaporan dan Pengaduan Masyarakat (Dumas) segera bergerak.

“Pimpinan sudah minta Dumas untuk melakukan telaahan atas informasi yang disampaikan masyarakat,” kata Alexander kepada wartawan yang dikutip pada Rabu, 20 Maret.

JATAM melaporkan Bahlil ke KPK pada Selasa, 19 Maret. Ia dilaporkan terkait perizinan tambang pada 2021-2023.

“Kami dari JATAM melaporkan dugaan korupsi yang dilakukan oleh Menteri Investasi/Kepala BKPM saudara Bahlil kepada KPK terkait dengan proses pencabutan izin tambang,” kata Koordinator JATAM, Melky Nahar kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa, 19 Maret.

Melky bilang diduga terjadi praktik korupsi dalam proses tersebut yang dilakukan Bahlil. “Laporan ini menjadi penting untuk membuka pola-pola apa saja yang digunakan oleh para pejabat terutama Menteri Bahlil dalam kaitan dengan proses pencabutan izin yang menuai polemik,” ujarnya.

JATAM disebut Melky sudah mempelajari soal dugaan korupsi itu. Tiga regulasi atau aturan yang dikeluarkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) diduga berujung pada kuasa yang dimiliki Bahlil.

Hanya saja, belakangan politikus Partai Golkar itu disebut tak menaati regulasi tersebut. Permainan Bahlil ini sudah ditelusuri JATAM sejak enam bulan lalu, kata Melky.

“Dalam perjalanannya setelah kami telusuri enam bulan terakhir rupanya proses pencabutan izin ini dia sama sekali tidak bersandar pada sebagaimana regulasi yang ditetapkan,” tegasnya.

“Tetapi yang kami nilai adalah proses pencabutan izin dilakukan Menteri Bahlil kemarin itu cenderung tebang pilih dan penuh transaksional yang ujungnya bisa menguntungkan kelompok atau badan usaha lain,” sambung Melky.