Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan laporan Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) terkait dugaan korupsi yang menyeret nama Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia terus berproses. Namun, mereka butuh waktu untuk menganalisa setelah penyampaian dilakukan.

"Itu kan masih di pengaduan masyarakat. Pengaduan masyarakat kan batasnya itu 40 hari kerja," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dikutip Rabu, 3 April.

Setelah itu, komisi antirasuah akan menyampaikan hasilnya kepada pelapor. Publikasi terhadap tindak lanjut laporan tidak akan dilakukan.

"Dan memang secara teknisnya itu tidak bisa kami kemudian publikasikan. Lebih lanjut hasil koordinasi dan komunikasi (hanya dilakukan, red) dengan pihak pelapor sekalipun teman-teman tahu siapa pelapornya," tegasnya.

Mekanisme yang sama ini sudah dilakukan sejak lama terhadap laporan masyarakat lainnya. Ali bilang KPK tidak akan membanding aduan satu dengan yang lain.

"Kami tidak bisa sampaikan itu secara detail. Sama ketika nanti di penyelidikan, dari pengaduan masyarakt misalnya dalam kasus yang lain, kami juga tentu tidak bisa kemudian menyampaikan itu," ungkap juru bicara berlatar jaksa tersebut.

Diberitakan sebelumnya, JATAM melaporkan Bahlil ke KPK pada Selasa, 19 Maret. Ia dilaporkan terkait dugaan perizinan tambang pada 2021-2023.

“Kami dari JATAM melaporkan dugaan korupsi yang dilakukan oleh Menteri Investasi/Kepala BKPM saudara Bahlil kepada KPK terkait dengan proses pencabutan izin tambang,” kata Koordinator JATAM, Melky Nahar kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa, 19 Maret.

Melky bilang diduga terjadi praktik korupsi dalam proses tersebut yang dilakukan Bahlil. “Laporan ini menjadi penting untuk membuka pola-pola apa saja yang digunakan oleh para pejabat terutama Menteri Bahlil dalam kaitan dengan proses pencabutan izin yang menuai polemik,” ujarnya.