JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menutup rapat alasan penyidiknya menggeledah rumah Ketua Umum Pemuda Pancasila (PP) Japto Soerjosoemarno pada Selasa malam, 4 Februari.
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika hanya menyebut upaya paksa ini hanya didasari surat perintah penyidikan (sprindik) dugaan gratifikasi yang menjerat eks Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari. Adapun rumah Japto yang digeledah berada di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan.
"Belum bisa diungkap saat ini (peran Japto Soerjosoemarno, red)," kata Tessa saat dikonfirmasi wartawan, Rabu, 5 Februari.
Sprindik ini juga digunakan sebagai dasar menggeledah rumah politikus Partai NasDem Ahmad Ali pada Selasa pagi, 4 Februari.
"Dasar geledahnya sama menggunakan sprindik gratifikasi RW," tegas juru bicara berlatar belakang penyidik tersebut.
Penggeledahan di rumah Japto maupun Ahmad Ali sudah selesai. Dari rumah Japto, penyidik menyita 11 mobil, uang berupa pecahan rupiah dan valas, serta barang bukti elektronik.
Sementara dari rumah Ahmad Ali, penyidik juga menyita uang dalam bentuk rupiah dan valas asing, jam tangan, tas, hingga dokumen.
Tapi, jumlah dari uang yang ditemukan penyidik belum disampaikan. Penyidik biasanya masih melakukan analisis.
BACA JUGA:
Diberitakan sebelumnya, KPK terus mengusut ekspor batu bara di Kutai Kartanegara. Bahkan, penerimaan negara bukan pajak (PNBP) terus ditelisik.
Selain itu, KPK juga mendalami penerimaan uang metrik ton oleh Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari dalam setiap proses eksplorasi tambang batu bara. Proses ini akan berujung pada penuntasan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Adapun dalam kasus pencucian uang, Rita ditetapkan sebagai tersangka bersama Komisaris PT Media Bangun Bersama, Khairudin pada 16 Januari 2018. Keduanya diduga mencuri uang dari hasil gratifikasi proyek dan perizinan di Pemprov Kutai Kartanegara senilai Rp436 miliar.
Rita saat ini menjadi penghuni Lapas Perempuan Pondok Bambu, Jakarta Timur karena terbukti menerima gratifikasi sebesar Rp110,7 miliar dan suap hingga Rp6 miliar dari para pemohon izin dan rekanan proyek. Ia harus menjalani hukuman 10 tahun penjara yang dijatuhkan Pengadilan Tipikor Jakarta pada 6 Juli 2018.
Untuk menuntaskan kasus ini, komisi antirasuah juga telah menyita ratusan kendaraan terdiri dari mobil dan motor hingga uang mencapai miliaran rupiah. Upaya paksa dilakukan setelah penyidik menggeledah sembilan kantor dan 19 rumah termasuk milik pengusaha batu bara dari Kalimantan Timur, Said Amin.